“Dari sisi kami, belum perlulah direvisi. Undang-Undang KPK yang ada sudah cukup memadai," kata Abraham Samad, usai rapat dengan Tim Pengawas Century DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).
Dari sisi kesempurnaan, lanjutnya, memang dirasa belum sempurna dan belum ideal. Tapi kalau sudah sangat memadai.
"Ideal, memang belum. Tapi kalau mau yang ideal, itu memang relatif susah untuk diwujudkan,” tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amir Janji Cabut Kebijakan Pengetatan Remisi
Redaktur : Tim Redaksi