jpnn.com - JAKARTA - Sejak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Menteri ESDM Jero Wacik seolah menghilang dari peredaran dan jagat pemberitaan media massa. Siang ini pun, Jero tak tampak hadir di deretan kursi menteri yang menghadiri sidang kabinet bersama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di kantor kepresidenan, kompleks Istana Jakarta, Jumat, (5/9).
"Pak Jero tidak datang hari ini," ujar seorang protokoler Istana yang menyiapkan kedatangan para menteri di Istana.
BACA JUGA: Tim Transisi Jokowi Batal Temui CT
Tak ada yang tahu alasan ketidakhadiran politikus Partai Demokrat itu di sidang kabinet. Dalam sambutannya, Presiden SBY pun sama sekali tak menyinggung kasus yang menjerat salah satu orang terdekatnya di partai tersebut. Padahal, biasanya Presiden sangat responsif terhadap kasus hukum yang menimpa para menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II.
Seperti diketahui, KPK, Rabu (3/9) lalu mengumumkan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
BACA JUGA: Presiden SBY Titip MP3EI pada Jokowi
Mengacu pada pasal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.
BACA JUGA: Presiden SBY Resmikan 21 Proyek MP3EI
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK belum mau membuka, apakah dana itu diterima untuk pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koordinasi Polri-PDRM Belum Berbuah Hasil
Redaktur : Tim Redaksi