jpnn.com, MAKASSAR - Kegiatan peringatan HUT produk kecantikan ternama dengan menghadirkan sekitar ratusan peserta dan mendatangkan artis ibu kota dibubarkan Polrestabes Makassar.
Acara itu dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 dan tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
BACA JUGA: Foto dari Abad 19 Buktikan Kuatnya Hubungan Orang Makassar dengan Aborigin
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pembubaran acara HUT produk kecantikan dilakukan karena menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Perintahnya jelas, tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh polisi. Apalagi, sekarang ini angka penularan COVID-19 kembali tinggi, makanya semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dipastikan tidak berizin," ujar Witnu, Kamis (24/12).
BACA JUGA: Jaringan Muda Muslim Jakarta Keluarkan Pernyataan Keras, Ditujukan Buat Habib Rizieq
Peringatan HUT produk kecantikan itu dilaksanakan di gedung mewah Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.
Pihak penyelenggara acara tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian, maupun rekomendasi dari Tim Satgas COVID-19 Makassar.
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Umumkan 45 Polisi Telah Dipecat
Kapolrestabes Makassar mengatakan, pembubaran yang dilakukannya demi kebaikan bersama dalam melindungi warga agar laju penularan COVID-19 itu tidak semakin meluas.
"Ada suatu kegiatan yang dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan di tengah pandemi. Fakta yang didapatkan dari aspek perizinan dari pihak kepolisian dan pihak panitia itu tidak ada. Panitia tidak bisa menunjukkan rekomendasi kegiatan dari Tim Satgas COVID-19 baik kota maupun kecamatan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penularan COVID-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.
"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan COVID-19," ujarnya.
Dia mengatakan, angka penyebaran virus corona baru itu di Sulawesi Selatan masih mengalami peningkatan selama sepekan terakhir dan bahkan masuk dalam jajaran lima provinsi angka penularan tertinggi.
"Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," katanya.
Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan Natal dan Tahun Baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti