jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi santai sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap acara yang dipandunya, 'Hotman Paris Show'. Menurutnya, acara tersebut bakal tetap disukai banyak orang.
"Hotman Paris Show sekarang paling hit di TV infotainment dengan host Hotman dan co-host Melaney. Karena show khusus bagi pencari keadilan," ungkap Hotman lewat akun Instagram miliknya, Rabu (2/10).
BACA JUGA: Hotman Paris Show Dihentikan KPI, Farhat Abbas: Balik Lagi aja di Warung Kopi
Dalam postingan yang sama, pengacara yang hobi mengoleksi berlian itu juga menyindir seorang musuh yang kerap mengomentari dirinya. Hotman Paris merasa unggul dari musuh yang dimaksud.
"Udahlah musuhku, kamu tidak akan bisa kalahkan Hotman dari aspek apa pun. Malah Hotman makin hit," tulis Hotman.
BACA JUGA: Gegara Nikita Mirzani Labrak Elza Syarief, KPI Hentikan Siaran Hotman Paris Show
Diberitakan sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara penayangan Program Siaran 'Hotman Paris Show' di INews TV. Keputusan tersebut terdapat dalam surat sanksi KPI Pusat untuk INews TV Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, 24 September.
Penghentian sementara diberikan lantaran program siaran 'Hotman Paris Show' menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elsa Syarief pada 29 Agustus 2019. Adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama saat 2 September 2019.
“Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal itu mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI," kata Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangan pers, Selasa (1/10).
Menurut Mulyo, ada 12 Pasal yang diabaikan dan dilanggar adegan dalam tayangan 'Hotman Paris Show' pada dua tanggal tersebut. Antara lain Pasal 9 (P3), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (P3), Pasal 13 (P3), Pasal 14 ayat 2 (P3), Pasal 21 ayat 1 (P3), Pasal 9 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 13 ayat 1 (SPS), Pasal 14 huruf c (SPS), Pasal 15 ayat 1 (SPS), Pasal 24 ayat 1 (SPS), dan Pasal 37 ayat 4 (SPS).
"Lama penghentian yakni dua kali penayangan dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan kami," jelas Mulyo. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra