jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily merespons laporan Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai data ASN yang menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
Dia menilai ada sebagian ASN yang layak mendapatkan bansos, seperti golongan I dan II. Golongan I merupakan lulusan SD sampai SMP, sementara golongan II merupakan lulusan SMA.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Tegaskan ASN tak Termasuk Kriteria Penerima Bansos
Pasalnya, golongan I dan II merupakan struktur terendah dari birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"ASNnya harusnya dilihat kalau ASN berpenghasilan golongan I atau golongan II saya kira memang layak mendapatkan (bansos)," ujar Ace dalam keterangan resminya Senin (22/11).
BACA JUGA: 31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos, Mensos Risma: Masa Kita Diam Saja!
Menurut dia, bansos memang harus diberikan kepada yang membutuhkan, termasuk ASN golongan rendah yang tidak memiliki penghasilan tinggi.
"Misalnya pendapatan dari ASN tersebut tidak layak mendapatkan bantuan karena misalnya berpenghasilan tinggi berarti tidak tepat sasaran tetapi jika yang golongan rendah memang pantas," ujarnya.
Kendati demikian, jika ASN golongan III dan golongan IV jika mendapatkan bansos patut dipertanyakan karena memiliki gaji yang tinggi.
"Kalau misalnya ASN golongan III golongan IV itu patut dipertanyakan berarti sasarannya tidak tepat baru harus diproses lebih lanjut," tegas Ace Hasan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai temuan Kemensos haru segera ditindaklanjuti.
“Kemensos harus segera memperbaiki data yang sudah ada dengan mengeluarkan orang-orang yang tidak pantas menerima bansos," kata Yandri.
Yandri mengatakan Kemensos dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kepala daerah untuk menangani permasalahan tersebut.
"ASN tuh kan ada dua sekarang, pegawai pusat sama daerah. Nah, kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tetapi, yang pegawai daerah itu perlu kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota," tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Oleh karena itu, Yandri menyebut Mendagri bisa membuat surat terhadap ASN atau PNS yang menerima bansos untuk melapor.
Menurut dia, peran aktif Mendagri sangat efektif untuk melakukan pengecekan penerima bansos ASN.
"Intinya ini harus segera atasi ASN di mana pun, apakah ASN pegawai pusat maupun ASN pegawai daerah, dengan sadar diri melapor," sebut Yandri. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia