jpnn.com, BOGOR - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mempertanyakan maksud dari peraturan daerah atau qanun Aceh yang akan melegalkan poligami. Sebab, ketentuan mengenai itu menurutnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Kalau judulnya legalisasi poligami, itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami enggak legal?" ucap Lukman di Istana Bogor, Senin (8/7).
BACA JUGA: Respons Komnas Perempuan Tentang Perda Praktik Poligami di Aceh
BACA JUGA: Respons Komnas Perempuan Tentang Perda Praktik Poligami di Aceh
Lukman sendiri mengaku akan mendalami hal itu karena dirinya belum mengetahui pembahasan seputar rancangan qanun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Menag dan Pegawainya Makan Lontong Sayur
Namun demikian, Lukman menyatakan ketentuan soal menikah lebih dari satu istri sudah ada dalam UU Perkawinan.
"Di Undang-Undamg Nomor 1 tahun 1974 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tetapi kami akan mendalami isinya (qanun-red) seperti apa," jelas politikus PPP itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Penetapan 1 Syawal 5 Juni, DPR: Ini Suatu Prestasi Baik, Semoga Dilanjutkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Siap Merealisasi Tambahan 10 Ribu Kuota Haji Indonesia
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam