Aceng Fikri Saja Dimakzulkan, Masa Ahok Didiamkan

Kamis, 20 Oktober 2016 – 21:53 WIB
Aceng Fikri. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menyarankan DPRD DKI segera bergerak mengambil langkah-langkah menuju pemakzulan Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok.  

Pernyataan kontroversial sang gubernur yang telah menyakiti umat muslim menjadi alasan kuat untuk melakukan langkah tersebut.

BACA JUGA: Istri Wagub Tegaskan Anak dengan Disabilitas Harus Mendapat Pendidikan

"Yang pertama kali harus bergerak adalah DPRD dengan memanggil Ahok dan kemudian mengeluarkan rekomendasi pemecatan," ujar dia, Kamis (20/10).

Menurut Asep, justru aneh jika DPRD tidak berusaha memakzulkan Ahok. Mengingat, ada kepala daerah lain yang dilengserkan karena kesalahan nan jauh lebih ringan dari Ahok.

BACA JUGA: Serangan Terduga ISIS di Tangerang Cuma Pengalihan Isu Pilkada?

Dia mencontohkan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri akibat kasus kawin sirih kilat beberapa tahun lalu. Asep menilai perbuatan Ahok kadar kesalahannya ribuan kali lipat lebih berat daripada Aceng yang kini menjadi anggota DPD RI itu.

"Kan aneh kalau DPRD hanya diam saja tidak memproses Ahok," lanjut dia.

BACA JUGA: Anggota Diserang, Polisi Tingkatkan Kesiagaan

Asep sendiri menyadari bahwa DPRD DKI tidak mungkin memanggil Ahok untuk kasus ini. Sebab DPRD DKI kini dikuasai oleh partai-partai pendukung Ahok, seperti PDIP, Partai Golkar,Partai Nasdem dan Partai Hanura. 

"Kalau pola pikir partainya masih berorientasi kekuasaan semata dan tidak pada penegakan hukum dan demokrasi, maka akan sulit kita berharap pada DPRD DKI mengambil langkah terhadap Ahok. Kecuali mereka sepakat bahwa ada hal lain yang jauh lebih penting seperti persatuan Indonesia dan keutuhan serta penegakan hukum yang harus didahului," tegas Guru Besar Hukum Tata Negara ini lagi.

Kalau DPRD tidak bergerak, menurut Asep masih ada harapan pada Polri untuk memprosesnya secara hukum. Kalau Polri juga diam dan terkesan melindungi, Presiden harus turun tangan.

"Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan maka Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus bertanggungjawab. Jokowi sebagai presiden harus segera bertindak karena bagaimanapun gubernur itu wakil pusat. Kalau Ahok dibiarkan maka sama artinya pemerintah pusat mengamini perilaku penistaan oleh Ahok dan menganggap Ahok masih pantas jadi gubernur," jelasnya lagi.

Kalau sampai Presiden Jokowi  pun membiarkan, menurut Asep tidak ada jalan lain selain menggunakan tekanan publik. Untuk itu publik harus bergerak.

"People power adalah jalan terakhir kalau negara tidak bergerak dan harus ditekan," demikian Asep. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Umat Buddha Bakal Rayakan Kathina Bersama di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler