Aceng Lapor Balik, Mantan Istrinya Diperiksa

Selasa, 09 April 2013 – 08:13 WIB
BANDUNG - Mantan istri Aceng Fikri, Fanny Octora diperiksa oleh Polda Jabar Senin (8/4) yang dikabarkan atas laporan balik mantan Bupati Garut Aceng Fikri . Fanny datang sekitar pukul 10.50 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Alpard dengan plat Nomer B 313 NB berwarna hitam dan didampingi oleh 7 orang.

Fanny sendiri mengenakan pakaian muslim berwarna pink dengan balutan kerudung berwarna ungu bermotifkan bunga. Terkait pemeriksaannya sebagai saksi oleh
Polda Jabar Fanny Octora mengaku kecewa terhadap laporan balik yang dilakukan mantan suaminya sekaligus mantan Bupati Garut Aceng Fikri.

"Saya kecewa, saya yang korban malah saya yang dipanggil," ucapnya disela-sela pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jabar Senin 8 April 2013.

Fanny menambahkan bahwa selama ini tidak ada masalah namun dirinya tiba-tiba mendapat surat dari Polda Jabar untuk dimintai keterangan."Saya mendapat surat panggilan klarifikasi pelaporan. Tadi ditanya kronologis saat pernikahan, seperti tanggal hari pertama ketemu sampai talak," jelasnya

Fanny pun berharap bahwa masalah ini cepat selesai dan meminta kejelasan hukum atas statusnya apakah masih menjadi istri sah, atau dicerai oleh Aceng Fikri. "Ingin cepat beres. Kasian mamah juga, shock karena kasus ini. Mamah lagi sakit," ucapnya.

H Dose Hudaya sebagai kuasa hukum Fanny Octora mengatakan bahwa kliennya datang ke Polda Jabar terkait klarifikasi laporan balik yang dilakukan oleh mantan suaminya yaitu mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Selain Fanny turut dimintai keterangan yaitu Ayah Fanny (Saefudin), Paman Fanny (Den Hery) dan Ibunda Fanny (Dedah), namun ibunda Fanny berhalangan hadir lantaran sakit. "Fanny datang kesini (Polda Jabar, red) terkait undangan klarifikasi laporan balik Aceng Fikri,".

Disinggung isi laporan Aceng sendiri dia mengatakan, ada 4 pasal yang dilaporkan yang ditujukan kepada Fanny, Ayah, Ibu, serta Pamannya. "Laporannya tentang penipuan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan laporan palsu," tuturnya.

Namun pihaknya menyayangkan lantaran laporan sebelumnya Gufrom dari komnas perlindungan anak belum ada penyelesaian. "Kita belum tahu ujungnya bagaimana," ucapnya.

Pihaknya pun berharap setelah klarifikasi ini selesai meminta status kehidupan fanny untuk selanjutnya. "Karena saat diperiksa tadi ditanya oleh petugas status klien saya apa, apakah gadis, janda, atau statusnya masih istri sah. Kita minta status secara hukum," jelasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan bahwa Fanny Octora mendatangi Polda Jabar terkait laporan dari Aceng HM Fikri dengan status sebagai saksi.

"Laporan sendiri pada tanggal 14 Februari 2013 lalu dengan terlapor, Fanny Octora, KH Abdul Rojak Als Aceng OO, RD Saad Aliyudin Als Aceng Ali, Den Heri, Saefuddin, dan  Dedah," katanya.

Disinggung laporan yang dilakukan oleh Aceng Fikri, Martin mengatakan bahwa laporan sendiri terkait dugaan pemerasan dan atau pencemaran nama baik, menyuruh memasukan keterangan palsu, penipuan, sebagaimana pasal 310, 368, 242 dan 378 KUHP.

"Oleh karena itu kita lakukan panggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Untuk saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 6 orang yaitu, Aceng HM Fikri, Hj. Siti Nurhidayah, Aceng Ali, Rustandi, Teten, dan H. Sajidin," tutupnya. (Bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Alot, Konflik Batas Riau-Sumut Dibahas Sekali Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler