Achmad Mustaqim Apresiasi Moratorium Izin PPIU

Senin, 09 April 2018 – 10:30 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama yang melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

“Keputusan Kemenag mengeluarkan moratorium izin penyelenggaraan umrah diharapkan menjadi solusi jangka pendek atas pengetatan dan penataan biro-biro perjalanan ibadah umrah,” ujar Achmad, Jumat (6/4).

BACA JUGA: Komisi X Puji Kesiapan SMP Surabaya Sambut UNBK

Menurut politikus PPP itu, sampai saat ini lebih dari 700 biro perjalanan yang terdaftar.

Dari jumlah itu, sekitar separuhnya sudah mengantongi izin penyelenggaraan umrah.

BACA JUGA: DPR Dorong Sulut Maksimalkan KEK demi Ekspor dan Impor

Namun, ada sebagian biro-biro perjalanan umrah yang belum berizin pun ikut melakukan aktivitas perekrutan calon jemaah.

Mustaqim mengatakan, dengan jumlah biro perjalanan yang cukup besar itu, persaingan usaha yang dilakukan makin jauh dari harapan.

BACA JUGA: BURT DPR Pantau Pelayanan Jamkestama RS Hermina Semarang

Sebab, banyak terjadi program promo umrah yang tidak rasional dengan penawaran harga murah dan fasilitas ‘wah’.

Dia menyebut masih ada permasalahan-permasalahan yang menimbulkan kerugian ratusan ribu calon jemaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Padahal, regulasi telah cukup memadai, baik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 maupun aturan pendukung di bawahnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menanggapi rencana pembentukan Pansus Biro Perjalanan Umrah yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan ketika menerima korban First Travel baru-baru ini.

Mustaqim menilai itu adalah salah satu instrumen dewan untuk menggali informasi dari para pemangku kepentingan yang terkait penyelenggaraan umrah.

“Kita tahu bahwa salah satu penyebab utama timbulnya berbagai masalah dalam penyelenggaraan umrah adalah longgarnya aturan atau regulasi terkait biro-biro perjalanan ibadah umrah,” tegas politikus dapil Jateng VIII itu. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Sarankan Indonesia Tiru Sistem Big Data di Amerika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler