JAKARTA - Kalangan DPR meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera bertindak tegas mengusut dugaan pelanggaran kode etik oknum hakim di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi.
"Saya dengar ada insiden yang terjadi di PN Tebo, berita yang berkembang Waka PN mengejar Ketua PN dengan membawa sebilah pisau. Saya rasa ini ada indikasi kuat pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim," kata Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan.
Seperti diketahui, keributan antara Ketua PN Mangapul Manalu dan Wakilnya Rimdan di PN Tebo Selasa (5/2). Ketua PN Mangapul, dikejar Rimdan dengan sebilah pisau sambil mengeluarkan kata-kata sumpah serapah kepada Mangapul.
Keributan akhirnya bisa dicegah petugas PN setempat. Aboebakar mengatakan, memang belum terkonfirmasi apa penyebab insiden tersebut. Namun, kata dia, menurut informasi yang berkembang berkaitan dengan mobil dinas. "Perilaku seperti ini seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang hakim, mereka ini kan pada ngerti hukum," kata Aboebakar.
Ia menambahkan, membawa senjata tajam saja bisa dikenakan Undang-undang Darurat. "Kalau sudah kejar-kejaran kayak gini bisa kena pasal percobaan," paparnya. Menurut dia, sebagai para wakil Tuhan mereka seharusnya memberikan contoh yang baik, jangan seperti ini.
"Saya minta KY dan MA segera melakukan pemeriksaan, harus ada penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," dorong dia. Bila memang ada pelanggaran etika dan perilaku hakim, ia menegaskan, maka harus diproses sebagaimana mestinya. "Bilapun terpenuhi unsur pidananya, ya aparat harus bertindak. Jangan mentang-mentang menjadi hakim lantas merasa kebal hukum, itu tidak benar," pungkasnya. (boy/jpnn)
"Saya dengar ada insiden yang terjadi di PN Tebo, berita yang berkembang Waka PN mengejar Ketua PN dengan membawa sebilah pisau. Saya rasa ini ada indikasi kuat pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim," kata Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan.
Seperti diketahui, keributan antara Ketua PN Mangapul Manalu dan Wakilnya Rimdan di PN Tebo Selasa (5/2). Ketua PN Mangapul, dikejar Rimdan dengan sebilah pisau sambil mengeluarkan kata-kata sumpah serapah kepada Mangapul.
Keributan akhirnya bisa dicegah petugas PN setempat. Aboebakar mengatakan, memang belum terkonfirmasi apa penyebab insiden tersebut. Namun, kata dia, menurut informasi yang berkembang berkaitan dengan mobil dinas. "Perilaku seperti ini seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang hakim, mereka ini kan pada ngerti hukum," kata Aboebakar.
Ia menambahkan, membawa senjata tajam saja bisa dikenakan Undang-undang Darurat. "Kalau sudah kejar-kejaran kayak gini bisa kena pasal percobaan," paparnya. Menurut dia, sebagai para wakil Tuhan mereka seharusnya memberikan contoh yang baik, jangan seperti ini.
"Saya minta KY dan MA segera melakukan pemeriksaan, harus ada penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," dorong dia. Bila memang ada pelanggaran etika dan perilaku hakim, ia menegaskan, maka harus diproses sebagaimana mestinya. "Bilapun terpenuhi unsur pidananya, ya aparat harus bertindak. Jangan mentang-mentang menjadi hakim lantas merasa kebal hukum, itu tidak benar," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Nyabu, Anggota TNI Diciduk
Redaktur : Tim Redaksi