jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Seorang pelajar di Lampung Timur berinisial AD, 15, warga Batanghari Nuban ditangkap polisi karena mencabuli AA, 14, temannya sendiri.
Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen mengungkapkan aksi pencabulan itu dilakukan tersangka yang masih bestatus pelajar SMP pada awal Agustus 2022 ini.
BACA JUGA: Pernyataan Pelatih PSIS setelah Tumbang di Kandang Persib, Singgung Soal Keputusan Wasit
Modusnya, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) untuk mengajaknya keluar malam. Korban tak menaruh curiga terhadap pelaku karena sudah mengenal pelaku sehingga AA mengiyakan ajakan AD.
Kemudian, setelah dijemput pelaku membawa korban ke sumah salah satu rekannya. Di situlah pelaku memaksa korban masuk ke kamar dan mencabuli korban.
BACA JUGA: Pengacara Istri Ferdy Sambo Ngotot Laporkan Brigadir J Atas Dugaan Pencabulan, Pengalihan Isu?
Korban yang tak terima dengan perbuan AD menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,
Mendengar pengaduan putrinya, orang tua korban langsung melaporkan AD ke Polsek Batanghari Nuban.
Berdasarkan laporan itu dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Batanghari Nuban mengamankan tersangka AD, Kamis 11 Agustus 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni pakaian korban dan 1 unit telepon genggam.
"Tersangka kami amankan di Polsek Batanghari Nuban guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Zulkarnaen.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur menimpa VD (13) warga Kecamatan Sekampung Lamtim.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Perbuatan itu dilakukan YA (17) juga warga Kecamatan Sekampung pada 12 dan 13 Februari 2022 lalu. Atas perbuatannya, YA diamankan Polsek Sekampung, 14 Februari 2022 lalu.(sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean