jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik pengusung 14 bakal calon kepala daerah pada sejumlah pilkada di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mengusulkan nama pengganti. Pasalnya, ada 14 calon yang tidak lolos dalam tes kesehatan.
"Kalau enggak diajukan berarti tidak memenuhi syarat dan parpol bersangkutan tidak punya calon," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (3/10).
BACA JUGA: Bu Nur Jamin Pak SBY Akan Keringatan
Menurut Hadar, kebijakan itu berlaku bagi seluruh daerah yang menggelar pilkada serentak 2017, termasuk di Kota Pekanbaru, Riau. Pasalnya, ada calon wali kota Pekanbaru yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Yang saya dapatkan baru di Aceh, di Pekanbaru kalau enggak salah ada satu. Kemarin kami dapat 15 atau 16 (pasangan yang tak penuhi syarat kesehatan,red)," ujar Hadar.
BACA JUGA: Beginilah Cara Mas Agus Mendekat ke Kader PPP
Lebih lanjut Hadar mengatakan, keputusan KPU di daerah tentang rumah sakit yang ditunjuk untuk menguji kesehatan para bakal calon bersifat mutlak. Karena itu kalau ada bakal calon yang menggugat, Hadar tidak mempermasalahkannya.
"Mutlak, digugat enggak apa-apa. Berdasarkan peraturan, itu putusan yang final. Bahwa kemudian ada yang gugat tidak apa-apa, kami hormati itu," ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Mas Agus Tetap Merasa Berjiwa Tentara, Nih Sebabnya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketik Sungai Bersih karena Foke di Google, Hasilnya? Wow!
Redaktur : Tim Redaksi