Ada 69 Sengketa Informasi di DKI

Jumat, 20 April 2012 – 06:26 WIB

JAKARTA - Sebagian besar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI dinilai tidak mentaati keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2008. Akibatnya, dalam sebulan bertugas Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI telah menerima 69 kasus dan telah menjadi sengketa.

Padahal upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan merupakan bagian dari visi Gubernur Fauzi Bowo. Ketua KIP DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo mengakui bahwa sebagian besar instansi di DKI belum memahami aturan terkait keterbukaan informasi publik.
 
Padahal keterbukaan informasi publik menekankan akuntabilitas, transparansi dan partisipatoris masyarakat. “Ketertutupan informasi harus dibuka karena pemenuhan hak atas informasi publik yang transparan dan partisipasif menjadi pilar utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Yulianto.

Antusias masyarakat akan keterbukaan informasi, kata Yulianto, terbukti dengan banyak pengaduan yang diterima KIP DKI. Bahkan dengan sarana prasarana yang belum memadai, KIP DKI telah memeriksa sebanyak 32 kasus. “Dari sekian banyak yang diperiksa, hanya saja kasus yang mendapatkan tanggapan. Tapi tanggapan tidak memuaskan,” tandas dia.

Kasus dimaksud terkait anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk pengadaan barang penanggulangan bencana di Dinas Satpol PP DKI. Anggaran tersebut di antaranya untuk belanja perahu karet.  Alokasi anggaran itu dinilai pelapor tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). “Menurut pelapor, anggaran itu harusnya di badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), atau di Dinas Damkar dan Penanggulangan. Si pelapor tidak puas. Namun akan kami mediasi,” beber Yulianto.

Yulianto menambahkan, sebanyak 31 kasus lainnya belum mendapat tanggapan. Terkait persoalan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), anggaran sekolah di Dinas Pendidikan DKI, serta audit laporan keuangan Pemprov DKI oleh inspektorat. Sedangkan 37 kasus lainnya hingga kini belum diperiksa. Sebab masih membutuhkan kelengkapan adminsitrasi. “Dalam waktu dekat kita akan pleno untuk mulai pemeriksaan kasus-kasu lainnya,” pungkas dia. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Angkutan Terdesak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler