jpnn.com - MAKASSAR - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah tahanan Polres Sidrap yang dilakukan oknum anggota Sabhara Bripka Sultan menyita perhatian BNN dan Polda Sulsel. Diduga bandar narkoba besar bermain di belakang layar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel, Kombes Pol Richard M Nainggolan mengaku pihaknya intens melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian Sidrap. Koordinasi dilakukan untuk memantau setiap perkembangan dari kasus itu.
BACA JUGA: Wondo Minta Ngeseks Lagi, Fatim Ogah
Sampai saat ini, kata perwira dengan tiga bunga di pundaknya itu, pihaknya belum mengetahui sindikat narkoba yang menjadi tempat main oknum polisi itu. Meski begitu, pihaknya optimistis jaringannya merupakan pemain lama.
"Kami belum tahu secara pasti asal dari sabu-sabu itu. Yang jelas, sabu itu berasal dari jaringan (pemain) lama," ungkapnya. Sumber di kepolisian dan BNNP Sulsel menyebutkan, jaringan lama atau pemain lama yang dimaksud merupakan bandar besar.
BACA JUGA: Sedih karena Fatim Dilamar Pria Lain
"Dia (Bripka Sultan) sudah lama menjadi target. Bahkan, telah beberapa kali dihukum sama pimpinannya. Dugaan ada bandar besar di belakangnya sangat kuat. Ini yang membuat dia sulit lepas dari jeratan itu," kata sumber yang enggan disebut namanya.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Irjen Pol Burhanuddin Andi secara tegas menyatakan untuk menindak tegas aparatnya yang terjerat kasus peredaran narkoba. Selain pidana, oknum anggota kepolisian itu juga akan menjalani sidang kode etik.
BACA JUGA: Fatim Diajak Ngeseks Beralas Kain Sarung
"Tidak ada toleransi untuk kasus itu. Dia akan disanksi. Bukan hanya sebatas teguran atau disiplin. Tapi, akan dikenakan pidana dan kode etik, hingga pemecatan," kata Burhanuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 27 Februari.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Tumpal Alexander Siallagan mengatakan, status Bripka Sultan sudah dinaikkan menjadi tersangka. Status itu dinaikkan setelah dilakukan gelar perkara.
Hasil uji urine dan barang bukti dari Labfor Mabes Polri Cabang Makassar, menunjukkan positif. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Tumpal. Terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya menegaskan, kasus itu akan terus diproses.
"Selain proses hukum pidana tersangka juga akan menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian," jelasnya. Perlu diketahui, oknum anggota Sabhara Polres Sidrap itu diamankan Satuan Unit Narkoba Polres Sidrap, Minggu, 23 Februari. Dia diamankan saat kepergok memasok sabu-sabu kurang dari 1 gram.
Narkoba itu diselipkan ke dalam bungkus makanan. Sedianya, barang haram itu akan diberikan untuk salah seorang tahanan di Rutan Polres Sidrap, berinisial I. Dari hasil pemeriksaan tersangka, petugas mendapatkan lelaki inisial D. Lelaki ini diduga sebagai pemilik barang haram itu. (m06-eby/abg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampas Avanza di Siang Bolong
Redaktur : Tim Redaksi