JAMBI – Bisnis narkotika tampaknya cukup aman di Provinsi Jambi. Diungkapkan Raden Inung Kertapi (25) pemilik pabrik Ekstasi yang berhasil di gerebek tim Operasi Antik Satnarkoba Polresta Jambi, pabrik – pabrik ekstasi tersebut dibuat cukup dalam sebuah kamar berukuran 3 kali 4 meter.
Bahan baku diracik dengan sejumlah zat kimia dan para pelaku telah mengedarkan ekstasi dengan jumlah ratusan butir. “Kalau saya, sudah melakukani ni sejak setengah tahun lalu,”ungkapnya saat di introgasi oleh petugas di Polresta Jambi.
Masih menurut Inung, bisnis ekstasi ini sudah terorganisir dan bisa dikerjakan secara manual. Seorang kurir akan datang mengambil barang yang sudah jadi, selanjutnya diedarkan kepada masyarakat.
"Aktivitas ini memang sudah terorganisir. Jual beli seminggu sekali, para kurir datang kerumah untuk mengambil barang, lalu mereka mengedarkannya,”beber Inung.
Inung sendiri digerebek oleh pihak kepolisian Jumat (7/2) lalu, sekitar pukul 17.00 di kediaman pelaku, RT 02, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar. Saat penggrebekan, polisi menemukan sebanyak 38 butir pil berwarna merah yang diduga ekstasi. Aktivitas pembuatan ekstasi sangat rapi, yakni berada di kamar pelaku.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini mengatakan di kamar itu, terdapat bahan pembuatan ekstasi berupa alat cetak, piring beling kecil dan sendok. Tersedia juga bahan baku berupa empat bungkus obat merek resochin klorokuin fostat.
"Pelaku adalah pembuat narkotika melalui home industri.," ungkap Kasubag Humas kemarin.
Para pelaku ini mengetahui cara pembuatan ekstasi dari belajar dengan pelaku lainnya."Katanya, belajar dengan temannya. Istri pelaku juga baru tahu ada kegiatan itu di rumahnya. Karena lokasinya di kamar dan selalu terkunci," beber Isnaini.
Dari pengakuan pelaku, dipastikan adanya banyak praktek yang sama di Kota Jambi. Sampai saat ini, sudah ratusan ribu pil diedarkan kepada sejumlah masyarakat dengan omset puluhan bahkan ratusan juta.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan masih banyak yang melakukan seperti ini," tambah Isnaini. Para pembuat narkotika ini, akan dikenakan pasal 113 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(wne)
Bahan baku diracik dengan sejumlah zat kimia dan para pelaku telah mengedarkan ekstasi dengan jumlah ratusan butir. “Kalau saya, sudah melakukani ni sejak setengah tahun lalu,”ungkapnya saat di introgasi oleh petugas di Polresta Jambi.
Masih menurut Inung, bisnis ekstasi ini sudah terorganisir dan bisa dikerjakan secara manual. Seorang kurir akan datang mengambil barang yang sudah jadi, selanjutnya diedarkan kepada masyarakat.
"Aktivitas ini memang sudah terorganisir. Jual beli seminggu sekali, para kurir datang kerumah untuk mengambil barang, lalu mereka mengedarkannya,”beber Inung.
Inung sendiri digerebek oleh pihak kepolisian Jumat (7/2) lalu, sekitar pukul 17.00 di kediaman pelaku, RT 02, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar. Saat penggrebekan, polisi menemukan sebanyak 38 butir pil berwarna merah yang diduga ekstasi. Aktivitas pembuatan ekstasi sangat rapi, yakni berada di kamar pelaku.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini mengatakan di kamar itu, terdapat bahan pembuatan ekstasi berupa alat cetak, piring beling kecil dan sendok. Tersedia juga bahan baku berupa empat bungkus obat merek resochin klorokuin fostat.
"Pelaku adalah pembuat narkotika melalui home industri.," ungkap Kasubag Humas kemarin.
Para pelaku ini mengetahui cara pembuatan ekstasi dari belajar dengan pelaku lainnya."Katanya, belajar dengan temannya. Istri pelaku juga baru tahu ada kegiatan itu di rumahnya. Karena lokasinya di kamar dan selalu terkunci," beber Isnaini.
Dari pengakuan pelaku, dipastikan adanya banyak praktek yang sama di Kota Jambi. Sampai saat ini, sudah ratusan ribu pil diedarkan kepada sejumlah masyarakat dengan omset puluhan bahkan ratusan juta.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan masih banyak yang melakukan seperti ini," tambah Isnaini. Para pembuat narkotika ini, akan dikenakan pasal 113 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(wne)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengan Maskawin Dibayar, Palsu...
Redaktur : Tim Redaksi