CIAMIS – Setelah dua hari mendapat perawatan di RSUD Ciamis, Ed (31), pencuri dua pusaka bersejarah dari Kerajaan Panjalu, berupa pedang pemberian Sayyidina Ali dan keris komando, kemarin (31/1) dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Ciamis.
Saat ditemui Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) di ruang Kasat Reskrim, luka lebam di wajah Ed bekas dihajar massa masih terlihat jelas. Kepada Radar juga dia mengakui segala perbuatannya.
Tapi, kata dia, pencurian itu dilakukan bukan atas kehendak pribadinya, melainkan atas bisikan gaib yang mengatakan kedua pusaka itu adalah miliknya. Bahkan, jelasnya, bisikan gaib tersebut telah diterimanya sejak dua tahun yang lalu tanpa menyebutkan lokasinya di mana.
“Dari beberapa orang pintar yang ditanya saya menunjukan bahwa pusaka tersebut ada di Panjalu,“ paparnya.
Sebelum mencurinya, dia mengaku telah berada di Panjalu selama satu bulan. Selama itu pula dia berziarah ke makam sekaligus meminta pusaka tersebut secara baik-baik kepada sesepuh Bumi Alit Panjalu. Namun, tidak diberikan. Maka untuk memilikinya dia mencurinya.
”Jujur saya tidak akan menjual pedang tersebut, melainkan akan dimiliki saja. Barangkali nanti bisa ada petunjuk bagi saya,” tandas Ed.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet SH mengatakan, karena kondisinya sudah membaik, tersangka saat ini menjalani pemeriksaan. ”Kini tersangka kami tahan dan sudah dipenjara, guna mempertanggungjawabkan segala perbuatanya,” ucap Shohet.
Seperti telah diberitakan Radar, Ed mencuri dua pusaka Kerajaan Panjalu, yaitu pedang pemberian Sayyidina Ali dan keris komando pada Jumat (28/1) yang disimpan di Bumi Alit di Kampung Cimdong RT 19/08 Desa/Kecamatan Panjalu. (isr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Copet Spesialis Konser Digulung
Redaktur : Tim Redaksi