Ada Dugaan soal Politisasi ke KPK demi Menjauhkan Anies Baswedan dari Kasus Formula E

Jumat, 11 November 2022 – 10:20 WIB
Anies Baswedan mengisi buku tamu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 7 September 2022, sebelum menjalani pemeriksaan untuk kasus Formula E. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Petrus Selestinus menduga ada politisasi oleh pihak-pihak yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan atas dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E Jakarta.

Advokat senior itu menyebut politisasi tersebut sebagai upaya memudahkan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

BACA JUGA: Anies Berlalu, Sewa Tempat Pelaksanaan Formula E Rp 20 Miliar ke Ancol Belum Dibayar

"Itu (desakan kepada KPK menghentikan penyelidikan kasus Formula E, red) merupakan pandangan yang subjektif, sekadar membela dan memuluskan pencalonan Anies Baswedan (di Pilpres 2024)," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Pegiat hukum asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan Anies merupakan gubernur DKI saat Formula E di Ancol digelar.

BACA JUGA: Survei Populi Center: Mayoritas Warga Tak Percaya Anies Terlibat Kasus Formula E

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Petrus menyebut Anies selaku gubernur merupakan kepala pemda yang mendapat penugasan dari presiden untuk mewakili pemerintah pusat dalam kepemilikan atas kekayaan daerah.

Oleh karena itu, Petrus menegaskan siapa pun pejabat pengelola keuangan di Pemda DKI yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan proyek Formula E, maka Anies Baswedan merupakan orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk secara pidana.

BACA JUGA: Anies Dijegal Lewat Kasus Formula E? Gus Choi Berdoa kepada Tuhan

Petrus menyampaikan pendapatnya itu dengan mengutip Pasal 34 UU Keuangan Negara.

Ketentuan itu menyebut menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/wali kota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU APBN/Perda tentang APBD, diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

"Jadi, berpotensi menjadi tersangka," ujar mantan komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaran Negara (KPKPN) itu.

KPK memeriksa Anies pada 7 September 2022. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah tersebut selama kurang lebih sebelas jam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempertanyakan langkah Anies Baswedan selaku gubernur DKI yang bersikeras menggelar Formula E.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan Formula E akan digelar tiga kali di ibu kota.

Satu dari tiga event balapan mobil listrik itu digelar pada masa kepemimpinan Anies di Pemprov DKI.

Namun, Alex -panggilan akrab Alexander Marwata- mengkhawatirkan dua penyelenggaraan Formula E selanjutnya akan menyulitkan pengganti Anies, termasuk pelaksana tugas (Plt) atau penjabat gubernur DKI.

"Bagaimana nanti kalau tahun depan penggantinya atau Plt-nya melihat ini tidak bisa dilaksanakan karena ternyata hitung-hitungan ekonomi tidak menguntungkan?" kata Alex beberapa waktu lalu.(cr3/JPNN.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler