Ada Fleksibilitas, Direksi MNA Bisa Ubah Tipe

Kamis, 27 September 2012 – 17:48 WIB
JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Gunawan Koswara mengungkapkan bahwa dua unit pesawat Boeing jenis 737-400 dan 737-500 yang disewa MNA pada 2006 memang tidak masuk dalam rencana kerja perusahaan (RKA) MNA. Namun menurutnya, direksi MNA diberi kewenangan untuk bertindak secara fleksibel dalam pengadaan pesawat terutama dalam menghadapi krisis.

Hal itu disampaikan Gunawan saat menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) MNA, Hotasi Nababan dan mantan biro pengadaan pesawat MNA, Toni Sudjiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). "Dalam RKA (PT MNA) tahun 2006 memang tidak dicantumkan tentang tipe pesawat Boeing itu, tapi direksi diijinkan merubah tipe," ucap Gunawan.

Diungkapkannya, MNA pada 2006 mengalami krisis. Akibat kesulitan likuiditas, maka pemegang saham dan komisaris MNA sepakat untuk menunda RKA. Penyusunan RKA MNA tahun 2006 pun molor dan baru bisa disahkan pada 11 Oktober 2006.

Lantas bagaimana dengan dua Boeing 737 yang disewa dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) namun pesawatnya ternyata tak ada? Gunawan mengakui pesawat tersebut memang tidak dikirim oleh pihak TALG. Karenanya MNA memutuskan untuk mensomasi  TALG.

Karena somasi tak diindahkan, lanjut Gunawan, MNA pun menggugat pihak TALG ke pengadilan di Washington DC. Putusannya pun memenangkan gugatan MNA. "Pihak TALG harus mengembalikan security deposit," lanjutnya.

Sementara mantan cash manager MNA, Heru Lestario mengungkapkan, pembayaran security deposit USD 1 juta ke TALG tidak bisa serta merta hanya dengan persetujuan direksi. Menurut Heru, setiap pembayaran harus dilampiri dengan naskah perjanjian maupun nota pembelian.

"Apakah pembayaran dua unit Boeing senilai USD 1 juta itu sudah disetujui jajaran direksi dan manajer di MNA?" tanya ketua majelis, Pangeran Napitupulu. "Pasti ada," jawab Heru.

Penasihat hukum Hotasi juga bertanya tentang uang yang ditransfer ke pengacara Hume Associates sebagai firma hukum yang ditunjuk TALG untuk menerima security deposit. Menurut Heru, uang yang ditransfer utuh sebesar USD 1 juta tanpa potongan. "Tidak ada (potongan). Saya sangat yakin," ucapnya.

Karenanya saat ditanya mengapa gugatan MNA atas TALG bisa dimenangkan pengadilan di Washington DC, Heru dengan tegas mengatakan, karena uang yang dipersoalkan bukan milik pihak lain. "Itu uang kita. Logikanya kalau kita menang ya bisa ditarik," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hotasi dan Tonny didakwa korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.

JPU menganggap keputusan Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony selaku General Manager Pengadaan Pesawat membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Dalam dakwaan primair, keduanya  dijerat dengan pasal 2 ayat (1)  juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Datangi Polres Jaksel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler