Ada Gratifikasi Lebaran Berupa 1 Ton Gula Pasir

Jumat, 31 Mei 2019 – 14:41 WIB
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan gratifikasi terkait pemberian jelang Hari Raya Idulfitri 1440 H. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sejauh ini sudah ada 44 laporan tentang gratifikasi terkait Lebaran.

Febri mengatakan, dari 44 laporan itu ada dua yang mencolok. “KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa satu ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta dan dalam bentuk uang sebesar SGD 1.000,” kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (31/5).

BACA JUGA: Jaksa KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara

Baca juga: Pejabat Negara dan PNS Mau Berburu THR? Ini Ultimatum dari KPK

Lebih lanjut Febri menjelaskan, laporan gratifikasi yang sudah masuk dari kementerian/lembaga, pemda, ataupun badan usaha milik negara (BUMN). Rinciannya adalah kementerian/lembaga dengan 36 laporan, pemda (5 laporan), serta BUMN (3 laporan).

BACA JUGA: Libur Sekolah Dorong Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga

Selain laporan soal 1 ton gula pasir dan SGD 1.000, ada pula gratifikasi berupa parsel lebaran, bahan makanan, hingga uang dengan kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 4 juta.

“Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000,” tutur mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

BACA JUGA: Stasiun Gambir Sediakan KA Tambahan Hingga H+10

Febri menambahkan, KPK akan segera menetapkan status barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi itu. “Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja” ungkap Febri.

Sebelumnya KPK telah mengeluarkan surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. KPK mengirimkan imbauan itu kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga,organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.

Baca juga: Hanya Boleh Ambil Kartu Ucapan, PNS Harus Kembalikan Bingkisan Lebaran

Menurut Febri, hingga saat ini sudah lebih dari 200 kementerian/lembaga dan pemda yang telah menindaklanjuti surat edaran itu. “KPK mengapresiasi langkah pemda dan kementerian/lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaat Gereja Beri 2.200 Parsel Lebaran untuk Warga Muslim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler