Ada Informasi Penting, Intel Kodim Langsung Bergerak, Hasilnya Memuaskan

Senin, 21 Juni 2021 – 08:00 WIB
Seorang warga Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung wilayah Kapuas Hulu menyerahkan senjata api rakitan kepada jajaran TNI Kodim 1206 Putussibau. Foto: ANTARA/Ho-Kodim 1206 Putussibau

jpnn.com, KAPUAS HULU - Pria inisial TT (49), warga Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyerahkan secara suka rela satu unit pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak kepada TNI.

Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf Jemi Oktis Oil mengatakan, pemilik senjata api rakitan itu menyadari bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat berakibat hukuman pidana.

“Sehingga yang bersangkutan secara suka rela menyerahkan satu pucuk senjata api miliknya kepada negara melalui anggota TNI," kata Letkol Inf Jemi Oktis Oil, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (20/6).

Letkol Jemi menyatakan penyerahan senjata api oleh warga itu berawal adanya informasi yang diperoleh oleh anggota Babinsa Landau Mentail di wilayah Koramil 1206-08 Bunut Hilir.

BACA JUGA: Senjata Api Rakitan Banyak Beredar di Masyarakat Jambi

Informasi menyebut bahwa ada seorang warga di desa binaannya tersebut memiliki senjata api rakitan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Intel Kodim 1206 Putussibau dengan mendatangi rumah warga yang memiliki senjata rakitan.

"Setelah dilakukan koordinasi oleh pihak Koramil dan Unit Intel melakukan penjemputan satu pucuk senjata api rakitan dan warga tersebut mengakui menyadari bahaya dari senjata api ilegal, akhirnya dengan kesadaran sendiri pemilik senjata api ilegal menyerahkan senjata apinya kepada anggota TNI," ujar Jemi.

Dia mengucapkan terima kasih kepada warga yang menyerahkan senjata api rakitan ilegal itu kepada negara melalui Anggota TNI di jajaran Kodim 1206 Putussibau.

Letkol Jemi mengimbau jika masih ada warga yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada TNI untuk kemudian diserahkan kepada negara.

"Kepemilikan senjata api ilegal itu melanggar undang-undang, selain itu dapat membahayakan diri sendiri dan nyawa orang lain, jadi kalau masih ada yang menyimpan secara ilegal apa pun bentuk senjata apinya sebaiknya segera diserahkan ke Kodim 1206 Putussibau," kata Jemi. (antara/jpnn)

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Menag Gus Yaqut, Cerita Adelin Lis, Panglima TNI Tambah Pasukan Marinir

BACA JUGA: Azriel Dilarikan ke Rumah Sakit, Anang Hermansyah Kaget


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler