Ada Jaringan Kuat yang Mobilisasi 177 WNI di Filipina

Selasa, 23 Agustus 2016 – 23:27 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie. Foto: dok. JPNN

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie membeberkan kronologi perjalanan 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang kini ditahan Pemerintah Filipina. Dari data yang ada, para calon jemaah, kata Ronny, awalnya membuat paspor di 18 kantor imigrasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia terlebih dahulu.

"Ketika mereka membuat paspor, ada 18 kantor imigrasi di Indonesia, terutama Kantor Imigrasi Parepare dan Makassar, terbanyak sekitar 40 orang di sana. Yang lain itu belasan di sekitar 15 kantor Imigrasi di Indonesia," ujar Ronny d Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (23/8).

Setelah memperoleh paspor, para calon jemaah haji itu berangkat ke Filipina melalui empat pintu pemeriksaan imigrasi. Masing-masing Bandara Soekarno Hatta, Bandara di Nunukan, Bandara di Makassar dan Bandara Sepinggan Balikpapan.

"Jadi empat tempat pemeriksaan yang mereka lalui untuk menuju Kuala Lumpur kemudian melanjutkan perjalanan ke Filipina," ujar Ronny.

Menurut Ronny, proses penerbitan paspor bagi calon jemaah haji yang dikeluarkan telah sesuai dengan prosedur. Karena itu besar kemungkinan dalam kasus yang dihadapi 177 calon jemaah haji Indonesia tersebut, dilakukan oleh sindikat lintas negara.

"Jadi ini peran dari pihak lain yang kuat, karena paspor yang palsu berasal dari Filipina. Saat ini paspor palsu itu sedang diselidiki. Kemungkinan di Indonesia ada sindikat dan jaringan ini pasti lintas negara," ujar Ronny.

Saat ditanya langkah yang dilakukan pemerintah memulangkan ke 177 calon haji tersebut ke Indonesia, Ronny mengatakan berbagai upaya terus dilakukan.

"Antara lain memberikan pendampingan, agar mereka tetap sebagai posisi korban dari kasus yang terjadi, untuk bisa kita (pemerintah Indonesia,red) memberikan perlindungan kembali ke Indonesia melalui deportasi proses untuk penyelesaian," ujar Ronny.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Soal yang Satu Ini, Politikus PDIP: Belajarlah ke Sumbar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Lagi! Tidak Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW saat Urus E-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler