Ada Jejak Figur Publik di Kasus Prostitusi Eks Finalis Putri Pariwisata

Jumat, 15 November 2019 – 11:26 WIB
Figur publik berinisial IS usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (14/11), terkait kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata berinisial PA. Foto: ANTARA

jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memeriksa seorang figur publik berinisial IS terkait kasus prostitusi yang menyeret PA, finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016. IS diperiksa sebagai saksi bagi SD yang menjadi tersangka muncikari.

IS mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di Surabaya, Kamis sore (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, IS usai menjalani pemeriksaan mengaku tak mengenal SD secara pribadi.

BACA JUGA: Ada 100 Perempuan Terseret Prostitusi Online Bareng Sony, Termasuk Finalis Putri Pariwisata

"Saya tahu SD dari sosmed, tetapi tidak pernah kenal. Saya juga tidak kenal dengan muncikari J," tuturnya.

Sementara Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP M Aldy Sulaiman mengatakan, IS bersikap kooperatif. Saksi meluangkan diri datang dari Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Terseret Dugaan Prostitusi Online, Finalis Putri Pariwisata Minta Maaf

“Yang bersangkutan datang dari Jakarta dan memang kooperatif. Para saksi yang diperiksa diduga ada keterkaitan dengan muncikari yang telah menjadi tersangka," ucap Aldy.

Menurut Aldy, penyidik juga memanggil seorang berinisial A. Selain itu, polisi juga melayangkan panggilan kepada muncukari berinisial D.

"Yang satu laki-laki berinisial A akan dilayangkan panggilan kembali. Sementara muncikari D sudah dipanggil belum datang, akan kami panggil ulang," kata dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari J terkait di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam. Dalam kasus prostitusi itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka.

Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler