Ada Kabar Baik untuk yang Belum Menerima BSU, Begini Kata Kemnaker

Jumat, 18 November 2022 – 11:10 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto: Antara/HO/Pos Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dipantau dari laman resmi Instagram @Kemnaker untuk yang belum menerima BSU diminta segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

BACA JUGA: Pencairan BSU, Petugas Kantor Pos Siap Mendatangi Pekerja yang Sakit

"Terima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan #BSU2022. Oh iya, Minaker mau mengingatkan kembali untuk Rekanaker yang belum menerima dana #BSU segera cek melalui aplikasi Pospay," tulis Kemnaker seperti dikutip, Jumat (18/11).

Berikut mekanisme pembayaran BSU 2020 via Pos Indonesia:

BACA JUGA: Menaker Ida Sebut Penyaluran BSU Rampung Akhir Bulan Ini

1. Datang ke kantor Pos atau kantor penerima BSU

2. Menunjukkan QRCode yang ditampilkan lewat Pospay

3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, maka juru bayar akan mengecek NIK lewat aplikasi Danom Satuan

4. Juru bayar melakukan verifikasi penerima BSU dan identitas fisik, melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU

5. QRCode di-scan oleh juru bayar dengan aplikasi pos giro atau POC

6. Jika verifikasi dan validasi sudah benar, maka foto penerima BSU

7. Penerima BSU tanda tangan kuitansi di hadapan juru bayar

8. Uang akan diserahkan.

Adapun aplikasi Pospay adalah platform/channel digital berbasis rekening Giropos yang diberikan kepada pemilik rekening Giropos agar bisa melakukan pelayanan transaksi keuangan layanan Pos Indonesia secara mobile. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler