jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marimves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan anak usia 12 tahun ke bawah diizinkan untuk masuk ke mal.
Keputusan itu diambil setelah sejumlah daerah di Pulau Jawa-Bali level PPKM-nya turun hingga ke level 2.
BACA JUGA: Lowongan Pekerjaan: KAI Buka Rekrutmen untuk Berbagai Formasi, Buruan Daftar!
"Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9).
Luhut juga menyampaikan pada kota atau kabupaten yang PPKM di level 3 dan 2 boleh membuka bioskop. Namun, kapasitas penonton wajib 50 persen.
BACA JUGA: Ladies, ini 6 Langkah Cantik Look Korean ala Barenbliss
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan prokes yang ketat," kata dia.
Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya juga memberikan izin pembukaan bioskop yang berada di zona kuning dan hijau. Luhut mengingatkan sebelumnya pihaknya hanya mengizinkan pembukaan bioskop di zona hijau.
BACA JUGA: PUBG Mobile Versi 1.6 Hadirkan Mode Permainan Baru
"Sekarang kita bisa masuk dengan kuning," tegas dia.
Kemudian, Luhut juga menerangkan pihaknya mengizinkan pelaksanaan sepak bola liga 2. Namun, syarat pelaksanaannya ialah di kota dan kabupaten PPKM level 2 dan 3. "Dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," kata dia.
Pria berlatar belakang tentara itu juga menyampaikan restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Lalu, perkantoran nonesensial di kabupaten dan kota PPKM level 3 dapat melakukan WFO dengan syarat 25 persen kapasitas dan setiap pegawai wajib divaksinasi serta memakai QR aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah hari ini terus memohon kepada masyarakatt agar terus tidak bereuforia yang pada akhirnya dapat mengabaikan segala macam bentuk prokes yang ada," kata dia.(tan/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga