Ada Kabar Kasus Video Syur Sudah P21, Gisel Terkejut

Senin, 08 Februari 2021 – 18:06 WIB
Gisella Anastasia bersama tim kuasa hukum usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Mcr7/jpnn

jpnn.com - Artis Gisella Anastasia sempat terkejut saat tersiar kabar bahwa berkas perkara video syur dirinya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Pasalnya, tim kuasa hukumnya tak ada yang mengabarkan soal perkembangan berkas perkaranya tersebut.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Video Syur, Gisel Batal Nikah dengan Wijin?

Meski sempat terkejut, janda satu anak itu mengaku tetap santai.

"Ya kita ada lah kaget-kagetnya, tapi sudah mulai terbiasa ya," ujar Gisel ditemui usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/2).

BACA JUGA: Hikmah Video Syur Tersebar, Gisel Jadi Tahu Sifat Wijin, Oh Ternyata..

Menurutnya, segala isu yang beredar terkait kasus video syur yang menjerat dirinya, akan langsung diklarifikasi tim kuasa hukumnya. Hal itu dilakukan agar tak ada informasi yang simpang siur.

"Jadi ada berita apa, lebih baik saya langsung konfirmasi saja," ucapnya.

BACA JUGA: Gading Marten Ikhlas Gisel Menikah dengan Wijin

Adapun terkait kabar yang menyebutkan berkas perkaranya telah lengkap atau P21, Gisel membantah. Dia mengatakan, kabar yang tersiar itu tidaklah benar.

Menurut dia, berkas perkara video syur berdurasi 19 detik itu masih dilengkapi dan baru tahap pertama atau P19. Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu kejaksaan menganalisis berkas perkara tersebut.

Karena itu pula, Gisel sampai sekarang masih menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Bahkan, pagi tadi Gisel kembali mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya untuk melakukan wajib lapor.

Sebagai informasi, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.

Meski tak ditahan karena beberapa pertimbangan, Gisel dan Nobu tetap diharuskan menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. (mcr7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler