Ada Kado Terindah dari MFI di Hari Peringatan Apoteker Sedunia

Minggu, 26 September 2021 – 20:40 WIB
Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) menyerahkan draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran ke Badan Legislasi DPR RI, pada Kamis (23/9) lalu. Foto dok MFI

jpnn.com, JAKARTA - Apoteker Indonesia mendapatkan kado terindah dari Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), bertepatan dengan Hari Apoteker Sedunia (World Pharmacist Day) pada 25 September.

Jajaran pengurus Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) menyerahkan draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran ke Badan Legislasi DPR RI, pada Kamis (23/9) lalu.

BACA JUGA: Ahmad Dhani: Bisa Jadi Irjen Napoleon Sedang Melindungi Muhammad Kece

Penyerahan draf RUU ini menjawab proses advokasi yang panjang dengan berbagai stakeholder, organisasi masyarakat dan fraksi-fraksi di DPR RI.

Kedatangan Pengurus MFI ditemui langsung oleh Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, yang berlangsung selama lebih kurang 60 menit dalam suasana sangat cair dan akrab.

BACA JUGA: 5 Jenis Buah Ini Ampuh Mengurangi Risiko Asam Urat, Coba deh!

Setelah melakukan konsultasi, delegas MFI menyerahkan draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran kepada Ketua Baleg RI disaksikan para wakil ketua dan anggota baleg.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Supratman Andi Agtas mengapresiasi setiap perjuangan keprofesian, terutama dikaitkan dengan ketahanan farmasi nasional.

BACA JUGA: Sel Muhammad Kece ada Kotoran Manusia, Ahmad Dhani: Di Kamar Ahok Banyak, Benaran!

Di mana sangat menentukan derajat kesehatan masyarakat di masa pandemi.

“Kami dari MFI menyerahkan secara resmi draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran kepada pimpinan Baleg DPR RI. Semoga proses selanjutnya bisa segera digulirkan,” ucap Ketua MFI Brigjen Pol Mufti Djusnir.

Mufti mengatakan pertemuan antara MFI dengan Baleg DPR merupakan tahapan proses politik yang penting dalam pengesahan RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran menjadi undang-undang.

Dengan makin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan Farmasi di Indonesia akan semakin cepat teratasi.

Dia berharap RUU ini menjadi tonggak perjuangan bangsa Indonesia dalam menggapai Kemandirian Farmasi Nasional secara bertahap.

Sedangkan, Pengurus MFI Achmad Subagiyo menegaskan, draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran ini merupakan jawaban atas ketidakadilan yang kerap dialami oleh sejawat Apoteker di Indonesia.

“Penyelenggaraan praktik Keapotekeran harus dilindungi UU, sebab penyelenggaraan praktik keapotekeran merupakan upaya untuk menjamin aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu perbekalan farmasi," papar Subagio.

Serta upaya kemandirian di bidang farmasi melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

“Proses legal drafter RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran sudah berlangsung sejak 2019, Melibatkan berbagai pihak, mulai berbagai stake holder, Akademisi dan Praktisi," imbuh pengurus MFI Fidi Setyawan.

Menurut Fidi, proses RUU ini masih panjang, sehingga memerlukan kekompakan seluruh elemen farmasi dan Apoteker di Indonesia.

“Pesan kami kepada seluruh Apoteker di Indonesia, mari bersatu padu mendukung RUU yang secara nyata mengatur praktik keapotekeran, jangan yang lain," seru Fidi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler