Ada Kelonggaran Waktu Pemenuhan TKDN, Neta Mengoptimalkan Perakitan Baterai

Rabu, 13 Desember 2023 – 20:43 WIB
Ilustrasi mobil listrik Neta. Foto: ridho

jpnn.com, SEMARANG - Aturan baru Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, disambut baik oleh para pelaku industri otomotif.

Poin yang disoroti ialah pada Pasal 8 mengenai kelonggaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk kendaraan listrik.

BACA JUGA: Neta Siapkan 2 SUV Listrik Pada 2024, Semua Dirakit Lokal

Kemudian kelonggaran batas waktu pemenuhan target Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mobil listrik hingga 2026.

Brand & Marketing Director PT. Neta Auto Indonesia Yusuf Anshori mengatakan Neta menyambut baik peraturan tersebut, dan menegaskan antusiasme mereka dalam memanfaatkan kelonggaran yang diberikan.

BACA JUGA: Ratusan Neta V Sudah Mendarat di Tangan Konsumen Tanah Air

"Pada dasarnya kami sangat antusias dengan adanya Perpres itu dan saat ini kami bisa mendapatkan insentif itu," ujar Anshori saat media driving Neta V di Semarang, Selasa.

"Kami sedang studi kira-kira dari komposisi requirement yang sudah ada mana yang bisa dijadikan target supaya kami bisa mencapai 40 persen dahulu."

BACA JUGA: Neta Bakal Boyong 2 SUV Listrik ke Indonesia Tahun Depan

Dia menjelaskan bahwa pihaknya berusaha mengoptimalkan komposisi persyaratan yang ada untuk mencapai target 40 persen TKDN secepatnya.

Saat ini, kata Anshori, fokus utama Neta ialah pada perakitan baterai yang dapat menyumbang sekitar 30 persen dari total TKDN.

Mereka berupaya mempercepat TKDN itu dengan mencapai target pada mobil listrik yang akan dirakit tahun depan.

Namun, kendalanya, lanjut Anshori, Neta terus berusahaa memastikan kesiapan dari pemasok terutama di bagian baterai. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Neta Resmikan Dealer Pertama di Kelapa Gading, Ada Fasilitas Fast Charging Station


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler