Ada Kesepakatan, KPU Tidak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sydney

Selasa, 23 April 2019 – 17:04 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak menggelar pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Sebab, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) Sydney sepakat untuk tidak melakukan pemungutan suara lanjutan.

"Informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya itu sudah ada kesepakatan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Selasa (23/4).

BACA JUGA: Sekjen Demokrat Sebut Ada Kesalahan Entri Data di Sistem Hitung KPU

Wahyu percaya, PPLN dan Panwaslu Sydney hati-hati ketika menyepakati tidak menggelar pemilu lanjutan. Kedua pihak telah melakukan kajian mendalam sebelum sepakat tidak menggelar pemilu lanjutan di Sydney.

"Kesepakatan itu kan melalui kajian kajian yang mendalam tidak serta-merta," ungkap dia.

BACA JUGA: Rekomendasi KPU: Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah

BACA JUGA: Real Count KPU: Jokowi - Ma’ruf Unggul Atas Prabowo - Sandi

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terkait munculnya persoalan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney. Bawaslu meminta KPU RI menggelar proses pemungutan suara susulan atas kasus pencoblosan di Sydney.

BACA JUGA: Petugas KPPS Banyak Wafat, Negara tidak Boleh Abai

"Memerintahkan kepada PPLN Sydney melalui KPU RI, untuk melakukan pemungutan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," ucap Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di kantornya, Selasa (16/4).

Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi karena Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney dinilai mencederai hak Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menyalurkan suara di Pemilu 2019.

Sebab, PPLN Sydney menutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sydney, ketika antrean WNI mengular untuk menyalurkan suara. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brimob dari Daerah Masuk Jakarta, Begini Penjelasan Moeldoko


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler