Ada Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Tangkap 3 Orang Ini

Rabu, 17 November 2021 – 10:31 WIB
Ilustrasi Bank DKI. Foto: JPC/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen (KPA) Tunai Bertahap senilai Rp 39,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa jajarannya melakukan penahanan kepada dua pimpinan Bank DKI dari cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau, serta satu Direktur Utama PT Broadbiz Asia.

BACA JUGA: Konsisten Berinovasi, Bank DKI Borong Penghargaan Infobank Digital Brand Awards 2021

Dugaan tindak pidana korupsi pemberian KPA Tunai Bertahap ini diberikan oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz pada 2011 sampai 2017.

"Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial RI selaku Dirut PT Broadbiz Asia, yang kedua MT selaku pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, yang ketiga JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau," kata Bima.

BACA JUGA: Bank DKI Kembali Buka Sentra Vaksinasi COVID-19 di Dua Lokasi

Bima menerangkan dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti dan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut.

Penyidik menemukan pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI. Kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI.

BACA JUGA: Dukung Jakarta Sadar Sampah, Bank DKI Rangkul Komunitas Rusun

Akhirnya, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut.

Atas perbuatan ketiga tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp 39,1 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 16 November sampai 20 hari ke depan," kata Bima. (ant/dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler