Ada Kuintalan Sabu-sabu untuk Pesta Tahun Baru, Polisi Sudah Tahu

Kamis, 23 Desember 2021 – 17:37 WIB
Penampakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang digagalkan Polda Metro Jaya, Kamis (23/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 147,143 kilogram. 

Pengungkapan kasus tersebut hasil kerja sama Polda Metro Jaya, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

BACA JUGA: Giring Diduga Sindir Anies Baswedan, Ahmad Yani Beri Komentar Menohok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa ratusan kilogram sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh para pelaku pada momen malam pergantian tahun baru.

"Apabila tidak diungkap, ini akan diedarkan untuk tahun baru untuk daerah Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Gedung Ditnarkoba PMJ, Kamis (23/12).

BACA JUGA: Tegar, Nirina Zubir Ucapkan Salam Perpisahan kepada Sang Ayah

Terkait kasus tersebut, polisi menangkap 5 tersangka yakni W (60), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34).

Kelima tersangka diciduk di 2 lokasi berbeda, yakni di Ruko Mega Grosir, Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 17 Desember dan Hotel Siwan, Jalan Ahmad Yani By Pass, Pulogadung, Jakarta Timur pada 18 Desember 2021.

BACA JUGA: Informasi Penting dari AKBP Guntur yang Perlu Diketahui Warga Jakarta

"Sudah dijadikan tersangka. Kelima tersangka ini berjenis kelamin laki-laki," jelasnya.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pengedar sabu-sabu tersebut merupakan jaringan Timur Tengah.

Menurutnya, sabu-sabu tersebut awalnya berasal dari Brazil.

"Barang bukti dari Brazil, jaringan Timur Tengah. Kami undercover sampai di Jakarta," ungkap Kombes Mukti.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler