Ada Makanan Ringan Dikirim ke Lapas, Setelah Diperiksa, Isinya Mengejutkan

Sabtu, 25 Juli 2020 – 23:22 WIB
Petugas Lapas Klas IIB Pariaman bersama anggota Polres Pariaman, Sumbar sedang menginterogasi pelaku. Foto: ANTARA/Aadiaat M.S.

jpnn.com, PARIAMAN - Petugas Lapas Pariaman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dengan modus penitipan makanan ringan pada Jumat (24/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

Paket itu merupakan kiriman dari warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman T, 26, untuk warga binaan di lembaga tersebut.

BACA JUGA: Kabar Duka, Lisa Tania Milhani Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

"Upaya penyelundupan diketahui ketika petugas memeriksa bungkus paket yang dititipkan dan salah satunya merupakan bungkus makanan ringan namun bungkus itu telah dibungkus ulang sehingga petugas curiga," kata Kalapas Klas IIB Pariaman Eddy Junaedi di Pariaman, Sabtu.

Dari curiga, petugas Lapas kemudian membongkar paket itu sehingga ditemukan tiga paket sabu di dalam bungkus makanan ringan itu.

BACA JUGA: BNN Sebut Karimun Jadi Pintu Masuk Penyeludupan Narkoba

Petugas Lapas memeriksa pelaku dan menemukan sebuah paket yang diduga sabu-sabu di dalam sebuah kotak rokok.

Selanjutnya melaporkan kejadian kepada kepala regu keamanan yang sedang berdinas serta mengamankan warga yang menitipkan paket itu.

BACA JUGA: Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Tewasnya Editor Metro TV Yodi Prabowo

"Lalu kejadian itu dilaporkan kepada saya dan warga binaan yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Ia menyampaikan pihaknya mengkoordinasikan temuan tersebut kepada Polres Pariaman untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menuju lokasi.

"Saat diinterogasi untuk siapa paket bingkisan tersebut pelaku menjawab untuk seorang warga binaan berinisial F," ujarnya.

Dari keterangan F diketahui ada dua orang warga binaan lainnya yang terlibat pada peristiwa itu yaitu berinisial N dan M.

Saat ini pelaku berada di Polres Pariaman untuk pengembangan lebih lanjut sedangkan barang bukti yang diamankan pada peristiwa itu yaitu empat buah plastik bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, satu unit motor, sebuah kantong kresek, dan satu unit hp.

BACA JUGA: Polisi Sebut Editor Metro TV Itu Tewas dengan Pisau yang Dibelinya Sendiri

Pihaknya menyampaikan Polres Pariaman dan Lapas Klas IIB Pariaman terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan itu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler