JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tidak membantah kemungkinan adanya keterlibatan hakim konstitusi dalam kasus pemalsuan surat putusan MK yang juga menyeret pengurus Partai Demokrat, Andi nurpatiNamun demikian Mahfud memastikan hakim tersebut bukanlah hakim konstitusi periode saat ini
BACA JUGA: Panja Fokus Bahas 17 Usulan Daerah Otonom Baru
"Gak ada hakim MK, mungkin mantan hakim MK," kata Mahfud di gedung MK, Rabu (15/6)
BACA JUGA: Menteri PDT: Daerah Tertinggal Butuh DAK
"Nanti dibuka di DPR saja," ujar Mahfud.Apa yang dimaksud Mahfud adalah mantan hakim MK, Arsyad Sanusi ? Mahfud tidak membenarkan ataupun membantahnya.
Ketika disinggung peran hakim dalam kasus tersebut, lagi-lagi Mahfud enggan membeberkan
BACA JUGA: Rosa dan El Idris Segera Disidang
"Nanti saja, biar kita buka dan jelaskan di Panja," tandas Mahfud.Diberitakan sebelumnya, Mahfud mengatakan ada empat orang yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi NurpatiPemalsuan itu diduga dilakukan ketika Andi Nurpati masih aktif sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahfud menegaskan, sebenarnya kasus itu akan terungkap jika polisi jauh-jauh hari menindak lanjuti laporan MK ke Mabes Polri pada 12 Februari 2010.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebas Bersyarat Bukan Hanya Bagi Napi Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi