Ada Masalah Baru Lagi Menyeret Habib Rizieq, Sugito: Kami Harus Hadapi

Sabtu, 23 Januari 2021 – 13:17 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melaporkan Habib Rizieq Shihab kepada Bareskrim Polri.

Pelaporan yang dilakukan PTPN VIII berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan oleh Habib Rizieq, yang dipakai untuk lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. 

BACA JUGA: Kegiatan Habib Rizieq di Tahanan, Aziz: Menulis Disertasi

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pelaporan itu sebagai upaya membungkam Habib Rizieq Shihab yang kini sudah ditahan di Bareskrim atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Menurut saya ini bagian dari membungkam Habib Rizieq secara keseluruhan. Tidak hanya Habib Rizieq sebagai pribadi, FPI sebagai organisasi, tapi juga pesantrennya," ujar Sugito kepada JPNN.com, Sabtu (23/1).

BACA JUGA: Aziz Yanuar: Front Persaudaraan Islam Sudah Terbentuk di 20 Provinsi

Sugito menambahkan, pihak siapnya menghadapi setiap proses hukum apabila laporan dari PTPN VIII diproses oleh Bareskrim Polri.

"Kalau itu sebagai bagian proses hukum yang harus dihadapi dan dijalani ya kami harus hadapi," imbuh dia.

BACA JUGA: Ada Kapal Asing di Laut Natuna, Kolonel Binsar Mengeluarkan Perintah, KRI Bermanuver, Tegang

Sugito pun menyesalkan pelaporan yang dilakukan PTPN VIII.

Pasalnya, Habib Rizieq dan FPI saat ini sedang menghadapi banyak masalah.

"Kenapa laporan itu di saat marak yang terkait dengan Habib Rizieq, yang terkait FPI, yang terkait penembakan enam laskar? Toh, banyak pihak lain yang menguasai, entah menguasainya sesuai prosedur hukum yang benar atau tidak kami tidak mengetahui ya, pihak lain ya," tutur dia.

Sebelumnya, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada 22 Januari 2021.

Habib Rizieq dilaporkan terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat (22/1).

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler