JAKARTA - Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menyebut, hingga saat ini terdapat ribuan organisasi kemasyarakatn (ormas) yang dalam anggaran dasar organisasinya menyantumkan visi-misi tujuan dan programnya memperjuangkan demokrasi.
Menurut Bahtiar, hal itu di satu sisi sangat positif. "Namun terkadang lupa menengok ke dalam diri organisasi. Kenyataannya terdapat ormas yang memperjuangkan tema-tema demokrasi tadi, ternyata manajemen internal ormas tersebut tidak dikelola secara demokratis," ujar Bahtiar kepada JPNN, Minggu (3/3).
Pernyataan Bahtiar terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR. RUU sebagai revisi UU atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang hal yang sama.
Sejumlah ormas menolak RUU Ormas tersebut, namun banyak juga yang mendukung agar RUU tersebut segera disahkan menjadi UU.
Bahtiar menjelaskan, ada ormas yang mengklaim demokratis, namun aktivitasnya di ruang publik tidak mencerminkan sikap demokratis. "Kerap kali bertindak dengan cara-cara yang tidak demokratis dan bahkan memaksakan garis pemikirannya sebagai kebenaran mutlak," ujar Bahtiar tanpa menyebut nama ormas dimaksud.
Menurutnya, hal ini merupakan paradoks demokrasi. Negara, lanjut dia, tidak sekedar membutuhkan jumlah ormas yang besar tetapi juga ormas yang berkualitas dengan tata kelola yang bak dan sehat sesuai prinisp-prinsip demokrasi.
"Di sinilah letak pentingnya kehadiran RUU Ormas sebagai regulasi untuk menjaga pertumbuhan ormas yang sehat sekaligus menjaga kesinambungan hidup ormas," pungkas dia. (sam/jpnn)
Menurut Bahtiar, hal itu di satu sisi sangat positif. "Namun terkadang lupa menengok ke dalam diri organisasi. Kenyataannya terdapat ormas yang memperjuangkan tema-tema demokrasi tadi, ternyata manajemen internal ormas tersebut tidak dikelola secara demokratis," ujar Bahtiar kepada JPNN, Minggu (3/3).
Pernyataan Bahtiar terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR. RUU sebagai revisi UU atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang hal yang sama.
Sejumlah ormas menolak RUU Ormas tersebut, namun banyak juga yang mendukung agar RUU tersebut segera disahkan menjadi UU.
Bahtiar menjelaskan, ada ormas yang mengklaim demokratis, namun aktivitasnya di ruang publik tidak mencerminkan sikap demokratis. "Kerap kali bertindak dengan cara-cara yang tidak demokratis dan bahkan memaksakan garis pemikirannya sebagai kebenaran mutlak," ujar Bahtiar tanpa menyebut nama ormas dimaksud.
Menurutnya, hal ini merupakan paradoks demokrasi. Negara, lanjut dia, tidak sekedar membutuhkan jumlah ormas yang besar tetapi juga ormas yang berkualitas dengan tata kelola yang bak dan sehat sesuai prinisp-prinsip demokrasi.
"Di sinilah letak pentingnya kehadiran RUU Ormas sebagai regulasi untuk menjaga pertumbuhan ormas yang sehat sekaligus menjaga kesinambungan hidup ormas," pungkas dia. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Berkomunikasi ke SBY Lewat Batin
Redaktur : Tim Redaksi