jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Bekasi, Idham Holik enggan berkomentar mengenai adanya klaim dari pasangan calon yang menyatakan menang di wilayahnya.
“Itu hak mereka,” kata Idham, Rabu (15/2) kepada GoBekasi (Jawa Pos Group) saat dihubungi melalui sambungan selularnya.
BACA JUGA: Hasil Hitungan Sementara, Saduddin-Ahmad Dhani Unggul
Menurut Idham, pasangan calon yang menggandeng lembaga survei merupakan hak politik para calon, sehingga lembaganya tak bisa mengitervensi.
“Kami tidak bertanggung jawab atas hasil hitung cepat,” kata dia.
BACA JUGA: Gak Coblos di Bekasi, Ahmad Dhani Akan Pantau 2 TPS ini
Hingga saat ini, kata Idham, pihaknya masih melakukan penghitungan secara manual dari setiap tempat pemungutan suara.
Menurut Idham, di Kabupaten Bekasi ada 3.984 TPS yang tersebar di 23 kecamatan, TPS itu belum termasuk TPS khusus dan keliling.
BACA JUGA: Sebanyak 1.626 Polisi Diterjunkan Amankan Pilkada
“Rekapitulasi mulai dari desa dan kelurahan, kecamatan, sampai KPU Provinsi mulai 15 – 25 Februari 2017,” tandas dia. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Napi Korupsi, M2 Tetap Jadi Idola Kader PDIP Bekasi
Redaktur & Reporter : Yessy