Ada Peluang Memperkuat Kewenangan DPD

Minggu, 03 November 2019 – 04:52 WIB
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat menanggapi pernyataan tokoh Aceh Musafir Manaf mengenai referendum, Jakarta, Jumat (31/5). DPD menolak pernyataan tokoh Aceh Musafir Manaf. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan, peluang untuk memperkuat kewenangan dan peran DPD terbuka karena akan ada amendemen UUD NRI 1945.

Nono mengatakan, DPD dan DPR memang setara dalam kedudukan tetapi bila dibandingkan, maka tugas, kewenangan, dan fungsinya masih jauh.

BACA JUGA: DPD Bentuk Pansus Papua

Menurut Nono, memang Indonesia tidak menganut murni bikameral seperti negara-negara federal.

Namun, ujar dia, DPD dan DPR sebagai mitra, bertujuan melakukan check and balance. Hanya saja, lanjut Nono, dengan tidak sepadannya tugas dan kewenangan antara DPR dan DPD maka tidak mungkin hal itu bisa dilakukan.  

BACA JUGA: Kehadiran Kantor DPD RI di Setiap Provinsi Untuk Membangun Konektivitas Pusat dan Daerah

Nono setuju tidak mungkin DPD dalam upaya memperkuat peran dan kewenangannya, mengambil yang sudah dimiliki DPR.

"Tidak mungkin, tetapi kami harus melakukan optimalisasi dan tugas-tugas yang sudah ada dan melakukan apa-apa saja yang belum dilakukan (DPR) terutama dalam konteks kepentingan daerah," kata Nono saat Press Gathering DPD dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/11) malam. 

Nono menegaskan kalau tugas, fungsi dan kewenangan DPD ini masih seperti sebelumnya, tentu akan berat dan sulit.

Karena itu, ujar Nono, dengan adanya momen menghidupkan kembali garis besar haluan negara melalui amendemen konstitusi, ada peluang untuk meningkatkan kewenangan DPD.

"Nah itu adalah peluang, cuma bagaimana caranya itu persoalannya dan itu persoalan buat kita (DPD)," ungkapnya. 

Senator dari daerah pemilihan Maluku itu mengingatkan salah satu dari tujuh rekomendasi MPR 2014-2019, adalah penataan kewenangan DPD. "Saya kira ini adalah peluang," tegas Nono.

Dia sepakat dengan pendapat Jimly Ashiddiqqie yang mengusulkan penguatan DPD tanpa mengambil peran DPR. Salah satu cara penguatannya adalah melibatkan DPD dalam pembahasan GBHN.

Hal itu bisa dilakukan dengan mengubah Pasal 3A UUD 1945. "Tidak muluk-muluk tetapi mungkin di sana kuncinya. Dalam tulisan itu saya membaca bahwa khususnya Pasal 3A kalau itu diibah sangat menarik sekali. Jadi yang menyusun GBHN itu adalah presiden dan DPD,"  katanya.

"Kenapa bukan DPR? Karena pemerintah sebagai wakil dari pusat dan DPD adalah wakil dari daerah, dan itu bukan tugas politik," tambahnya. 

Pada Ayat 2  dalam konteks itu diusulkan yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan GBHN adalah DPD. "Saya kira ini menarik, kalau ini bisa dilakukan, sudah sangat baik," katanya. (boy/jpnn)

 
 
 
 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler