JAKARTA--Kasus pemalsuan dokumen penetapan CPNS baru periode 2012 di Pemkab Badung, Bali terus bergulir. Sejumlah pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjelaskan kasus ini ke pihak penyidik.
Diantara pejabat yang telah dimintai keterangan oleh penyidik adalah Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto.
"Saya dimintai keterangan sebagai pejabat yang tanda tangan saya dipalsukan," ujarnya saat bertemu dengan rombongan Ketua DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin (11/2).
Tasdik menceritakan jika kasus di Kabupaten Badung itu mencederai pelaksanaan tes CPNS baru 2012 yang didasari semangat obyektif, transparan, dan bebas dari KKN. "Saya heran, hari gini kok masih masih ada yang coba-coba main-main dengan memalsukan tanda tangan saya," tandas Tasdik. Dalam gelaran seleksi CPNS 2012 lalu, Tasdik bertindak sebagai sekretaris panitia seleksi nasional (panselnas).
Tasdik mengatakan jika pejabat pusat yang telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik adalah Kepala BKN Eko Sutrisno, yang saat itu sebagai ketua panselnas tes CPNS 2012.
Kepada penyidik, Tasdik membeberkan sejumlah keterangannya. Diantaranya adalah adanya jeda waktu antara penetapan calon CPNS yang lolos dengan pengumuman oleh pihak Pemkab Badung. Dia menuturkan jika pengumuman tingkat nasional digelar pada 19 September 2012. Kemudian pengumuman oleh Pemkab Badung baru dilaksanakan pada 12 November 2013.
Adanya jeda waktu itu, yang memungkinkan oknum di Kabupaten Badung mengotak-atik daftar CPNS yang dinyatakan lulus tes. "Kalau terdapat 91 nama yang hasilnya berubah, mungkin itu merupakan hasil gorengan BKD. karena ada jeda waktu yang cukup untuk melakukannya," terang Tasdik.
Ketua DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, pada tes CPNS 2012 Pemkab Badung mendapatkan formasi 153 kursi CPNS baru. Nah, kasus ini muncul ketika ada perbedaan 91 nama CPNS versi dokumen nasional dengan versi BKD Badung. Dari 91 nama yang berbeda itu, 40 kursi diantaranya adalah untuk formasi guru.
Dia mengatakan, DPRD Badung meminta kepada BKN regional Bali untuk tidak memproses pemberkasan NIP bagi CPNS Pemkab Badung yang menjalankan tes 2012 lalu. Perkembangan terakhir, Kepala BKD Kabupaten Badung telah ditetapkan sebagai tersangka. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Amblas Bahayakan Pengendara
Redaktur : Tim Redaksi