Ada Peran Jaksa Agung di Balik Tuntutan Bebas untuk Valencya, Begini Ceritanya

Selasa, 23 November 2021 – 22:38 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin ternyata berperan langsung dalam tuntutan tidak lazim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Valencya alias Nancy Lim di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).

Alih-alih menuntut terdakwa kasus KDRT itu dijatuhi hukuman pidana, JPU justru meminta majelis hakim membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

BACA JUGA: Jaksa Agung Sebut Hal ini yang Bikin Sulit Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa JPU awalnya telah mengajukan tuntutan satu tahun penjara kepada majelis.

Namun, Jaksa Agung kemudian menginstruksikan tuntutan itu ditarik dan diganti dengan pengajuan pembebasan perempuan yang berurusan dengan hukum karena memarahi suaminya yang pemabuk.

BACA JUGA: Keadilan Restoratif di Kasus Valencya, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat

"Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya," kata Leonard kepada wartawan, Selasa (23/11).

Penarikan tuntutan tersebut dilakukan dalam sidang replik atas pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa.

BACA JUGA: Jaksa Agung Keluarkan Instruksi, Kejati Sumut Langsung Usut 2 Kasus Mafia Tanah

Leo menyebut, Jaksa Agung memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Alhasil perkara istri omeli suami karena pulang dalam keadaan mabuk itu dikendalikan langsung oleh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Dalam melanjutkan perkara itu, Jampidum Fadil Zumhana telah menunjuk tiga jaksa senior sebagai jaksa P-16A.

Tim JPU meneliti ulang proses persidangan, baik pemeriksaan saksi, terdakwa, maupun barang bukti.

"Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terhadap terdakwa," kata Leonard.

"Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nancy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," tambahnya.

Leonard pun mengatakan bahwa Jaksa Agung memerintahkan seluruh jaksa yang menangani perkara untuk bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani.

Dalam perkara ini, para Jaksa yang bertugas tengah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

Bahkan, Jaksa Agung mencopot Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta pasca tuntutan jaksa tersebut. (dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler