jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus dua penambang tanah uruk ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Penangkapan terhadap dua pelaku pertambangan liar itu juga disertai penyitaan atas satu alat berat.
BACA JUGA: Begini Penghormatan Brimob Polda Riau kepada Personel yang Akan Purnabakti, Lihat
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan penangkapan terhadap penambang liar itu dilakukan pada Kamis (11/5).
Awalnya Ditreskrimsus Polda Riau mendapat laporan perihal kegiatan usaha tambang tanah uruk tanpa izin usaha pertambangan di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
BACA JUGA: Pakar Sebut Pertambangan Ilegal Bisa Ditekan dengan Satgas PETI
“Setelah mendapat laporan, Tim Subdit VI Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com, Jumat (12/5).
Ternyata tim yang dipimpin Kanit III Subdit VI Ditreskrimsus Polda AKP Meki Wahyudi itu mendapati satu ekskavator Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang menggali.
BACA JUGA: Kafid Curiga dengan Tanah Urukan Baru di Makam Ibunya, Berdoa Lantas Dibongkar, Isinya Bikin Geger
Di lokasi itu juga terdapat dua orang yang sedang bekerja. Mereka beraktivitas tanpa izin dari instansi terkait.
"Dua orang berinisial HH (21) sebagai operator alat berat dan RK (54) selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan diamankan," tutur Kombes Teguh.
Saat ini kedua orang yang diamankan itu masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau.
Polisi menduga para penambang ilegal itu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(mcr36/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Anak Buah Irjen M Iqbal Tambal Jalan demi Keselamatan Pemudik Lebaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi