Ada Perubahan Nominal Hadiah Piala Presiden 2019

Senin, 18 Februari 2019 – 07:15 WIB
Suasana di luar ruangan rapat tertutup penentuan dan drawing Piala Presiden 2019. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kontribusi komersial untuk klub peserta Piala Presiden 2019 dibandingkan edisi 2018 dipastikan berbeda di tataran pembagian hadiah. Tapi, untuk matchfee dan subsidi transport, tak ada perubahan.

Usai rapat dengan Plt Ketum PSSI Joko Driyono, Waketum Iwan Budianto, dan klub-klub peserta Piala Presiden, terungkap bahwa tak ada perubahan .

BACA JUGA: Catat! Ini Pembagian Grup dan Tuan Rumah Piala Presiden 2019

Untuk match fee setiap pertandingan hingga babak perempatfinal, tim yang menang bakal meraup Rp 125 juta, tim yang bermain imbang masing-masing mendapatkan Rp 100 juta, dan tim yang kalah menerima Rp 75 juta.

Sementara itu, bagi tim juara akan diberikan hadiah Rp 3,3 miliar. Runner up Rp 2,2 miliar dan juara 3 bersama mendapatkan Rp 750 juta.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Venue dan Peserta Piala Presiden 2019

BACA JUGA: Piala AFF U-22 Timnas Indonesia vs Myanmar, Indra: Bukan Lapangan Hijau, tapi Hitam

Di edisi 2018, laga perebutan tempat ketiga digelar dan yang menang mendapatkan Rp 1,1 miliar dan kalah dapat Rp 550 juta. (dkk/jpnn)

BACA JUGA: Waketum PSSI Tegaskan Piala Presiden 2019 Bebas Intervensi

Rincian distribusi hadiah dan subsidi Piala Presiden 2019 (berdasarkan buku peserta Piala Presiden)

Hadiah:

Juara: Rp 3,3 miliar
Runner-up: Rp 2,2 miliar
Peringkat ketiga bersama Rp 750 juta

BACA JUGA: Resmi Tersangka, Jokdri Dikawal Bak Presiden, Ogah Diwawancara

Subsidi:

1. Tuan rumah mendapatkan subsidi (fase grup) Rp 800 juta per klub.
2. Tim tamu mendapat subsidi travel Rp 100 juta (kecuali untuk Persipura dan Perseru masing-masing mendapat Rp 125 juta)
3. Match-fee
a. Tim yang menang mendapatkan Rp 125 juta
b. Tim yang kalah mendapatkan Rp 75 juta
c. Tim yang seri masing-masing mendapatkan Rp 100 juta

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Lengkap Peserta Piala Presiden 2019


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler