BOGOR - Keberadaan warga negara asing (WNA) di kota hujan, ternyata membuat gerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Bukan lantaran banyak yang menyalahi aturan, melainkan ada dugaan praktik prostitusi yang dilakukan oknum WNA.
Kesbangpol Kota Bogor kini memperketat keberadaan WNA, terutama mereka yang tinggal sementara di wisma, hotel, kos-kosan dan kontrakan. Menurut Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Aep Syaefudin, dugaan prostitusi mencuat setelah sebelumnya seorang WNA ditemukan tewas di hotel.
"Kita akan sidak. Saat ini sedang kita koordinasikan dengan Kantor Imigrasi II Bogor," katanya seperti dilansir Radar Bogor.
Mengenai izin, Aep juga meminta kepada Kantor Imigrasi II Bogor agar memperketat masuknya WNA di Kota Bogor. Selain menjamin kenyamanan warga Bogor, pembatasan izin tinggal sementara juga dilakukan untuk menekan angka potensi kriminalitas oleh WNA. "Tentunya harus ada pengawasan yang lebih, terutama di tempat-tempat hiburan," kata dia.
Sementara berdasarkan data Kantor Imigrasi II Bogor, hingga akhir Januari lalu tercatat 1.057 WNA menetap di Kota Bogor. Rinciannya, 110 orang berstatus pemegang izin tinggal tetap (Kitap), 800 orang berstatus pemegang izin tinggal sementara (Kitas), 94 orang lainnya berstatus perpanjangan izin tinggal kunjungan dan 53 orang berstatus perpanjangan izin tinggal saat kedatangan (Voa). "Mereka dominan berasal dari Korea, Jepang, India, Australia, Amerikan dan China," ungkap Kasubsi Pengawasan Orang Asing pada Kantor Imigrasi II Bogor, Ujang Cahya, belum lama ini.
Untuk pemegang Kitap, kata Ujang, WNA harus melapor ke Kantor Imigrasi setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk yang berstatus tinggal sementara, diwajibkan melapor setiap satu tahun sekali.
"Jika melakukan tindak pidana ataupun membuat resah, maka izin kita cabut dan yang bersangkutan kita deportasi ke negara asal," sambung Ujang.(yus)
Kesbangpol Kota Bogor kini memperketat keberadaan WNA, terutama mereka yang tinggal sementara di wisma, hotel, kos-kosan dan kontrakan. Menurut Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Aep Syaefudin, dugaan prostitusi mencuat setelah sebelumnya seorang WNA ditemukan tewas di hotel.
"Kita akan sidak. Saat ini sedang kita koordinasikan dengan Kantor Imigrasi II Bogor," katanya seperti dilansir Radar Bogor.
Mengenai izin, Aep juga meminta kepada Kantor Imigrasi II Bogor agar memperketat masuknya WNA di Kota Bogor. Selain menjamin kenyamanan warga Bogor, pembatasan izin tinggal sementara juga dilakukan untuk menekan angka potensi kriminalitas oleh WNA. "Tentunya harus ada pengawasan yang lebih, terutama di tempat-tempat hiburan," kata dia.
Sementara berdasarkan data Kantor Imigrasi II Bogor, hingga akhir Januari lalu tercatat 1.057 WNA menetap di Kota Bogor. Rinciannya, 110 orang berstatus pemegang izin tinggal tetap (Kitap), 800 orang berstatus pemegang izin tinggal sementara (Kitas), 94 orang lainnya berstatus perpanjangan izin tinggal kunjungan dan 53 orang berstatus perpanjangan izin tinggal saat kedatangan (Voa). "Mereka dominan berasal dari Korea, Jepang, India, Australia, Amerikan dan China," ungkap Kasubsi Pengawasan Orang Asing pada Kantor Imigrasi II Bogor, Ujang Cahya, belum lama ini.
Untuk pemegang Kitap, kata Ujang, WNA harus melapor ke Kantor Imigrasi setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk yang berstatus tinggal sementara, diwajibkan melapor setiap satu tahun sekali.
"Jika melakukan tindak pidana ataupun membuat resah, maka izin kita cabut dan yang bersangkutan kita deportasi ke negara asal," sambung Ujang.(yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Stop Bagi-bagi Gerobak Untuk PKL
Redaktur : Tim Redaksi