Ada Pungli, Lapor Menhub!

Kamis, 16 Februari 2012 – 16:02 WIB

JAKARTA--Gerah atas tudingan terjadinya pungutan liar (pungli) yang diungkap oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, membuat pemerintah angkat bicara. Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyatakan akan menindak tegas kegiatan pemungutan liar dan penyogokan yang terjadi dalam uji kelaikan (kir) kendaraan.

"Kalau ada temuan pungli, laporkan ke saya. Pasti saya ambil tindakan tegas kepada oknum tersebut," kata Mangindaan di Jakarta, Kamis (16/2).

Diakuinya, saat ini belum ada sanksi untuk kegiatan seperti itu. Namun dia menegaskan akan membuat aturan sanksi berat untuk kasus-kasus yang terjadi.
“Saya tidak main-main dengan ini. Namanya mafia atau percaloan atau pungli harus diberantas. Tak perlu ditanya lagi,” katanya.

Ditambahkannya, pihak yang melakukan kegiatan suap dan pihak yang disuap, kedua-duanya melanggar hukum. Diingatkannya, jangan karena merasa kenal dengan petugas yang melakukan pengujian kelayakan lantas para pengusaha hanya membawa bukunya saja tanpa kendaraan. "Padahal yang harus diuji adalah kendaraannya, bukan bukunya," terangnya.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh oknum Kemenhub, bisa menyampai lewat SMS Center 081311111105 atau melalui email pengaduan di website.  "Tapi laporan itu harus diserta bukti-bukti pendukung. Tanpa bukti akurat, saya tidak bisa menindak oknum nakal tersebut," cetus mantan gubernur Sulut ini.

Ditambahkannya, jika itu berada di wilayah Kemenhub akan diberi sanksi berat. Jika pungli itu berada di wilayah pemda, akan diteruskan dengan mengirim surat ke pimpinan instansinya untuk ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi mengungkapkan pungli pada transportasi darat mencapai Rp 25 triliun per tahun. Begitupula, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, yang menemui adanya biaya uji sebesar Rp 140 ribu, dapat membengkak hingga dua kali lipatnya karena perusahaan harus membayar pungli. Pihak yang melakukan pemungutan adalah sang penguji. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemarahan SBY Diakui Ketua FPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler