jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah tentang relaksasi pembayaran kredit di masa pandemi virus corona (COVID-19) juga menjangkau sektor pertanian. Hal itu terlihat pada keputusan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian paling lama 6 bulan.
Keringanan yang berlaku mulai 1 April 2020 itu untuk merespons ancaman dampak COVID-19 terhadap produksi pertanian. Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kebijakan itu sesuai instruksi Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Pemerintah Bebaskan Bunga KUR Selama Enam Bulan
"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan SYL.
Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian sebesar Rp 13,46 triliun. Dari jumlah itu komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp 3,86 triliun, kemudian perkebunan (Rp 4,12 triliun), hortikultura (Rp 1,61 triliun), peternakan (Rp 2,68 triliun) serta jasa pertanian, penggilingan padi dan kombinasi pertanian lainnya (Rp 1,19 triliun).
BACA JUGA: Mentan Jamin Stok 11 Kebutuhan Pokok Aman Hingga Agustus
"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp 13 triliun dari alokasi Rp 50 triliun dengan bunga enam persen,” kata Mentan SYL.
Mentan SYL juga mengatakan, program itu sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.
"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus corona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," pungkasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan relaksasi di tengah corona. Bagi debitur KUR existing khususnya berskala kecil dan mikro nonproduksi yang terkena dampak COVID-19, tuturnya, akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu dan/atau kebijakan penambahan limit plafon.
Sementara untuk calon debitur akan diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR. Di antaranya izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
"Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," jelasnya.
Selain itu, ada dua syarat bagi penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus. Syarat umumnya adalah kualitas kredit per 29 Februari 2020, yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.
Adapun yang kualitas kreditnya tergolong kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi bisa memperoleh stimulus dengan syarat restrukturisasinya berjalan lancar dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok. "Debitur harus bersikap kooperatif dan memiliki iktikad baik," tambah Sarwo Edhy.
Sementara untuk syarat khususnya adalah penerima KUR mengalami penurunan usaha karena berada di lokasi terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat, serta terjadi penurunan pendapatan atau omzet imbas pandemi global tersebut.
"Dan bagi yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19," pungkasnya.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni