Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim, Mereka Adalah

Sabtu, 19 Februari 2022 – 18:04 WIB
Pelaku pengeroyokan kakek lansia di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022) Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Wiyanto Halim (89) di Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiga pelaku berinisial DJ, A, dan HP.

BACA JUGA: Kasus Lansia Tewas Dikeroyok di Jaktim, Polisi Tetapkan R sebagai Tersangka

Meski demikian Zulpan belum menjelaskan kapan dan di mana para tersangka tersebut ditangkap maupun peran ketiganya.

Dia memastikan tiga orang tersebut telah menyandang status tersangka dan total tersangka saat ini berjumlah sembilan orang.

BACA JUGA: Irjen Suntana Dapat Laporan, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ada Titik Terang

"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," kata Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Klasemen Liga 1 Setelah Arema FC Menang 1-0 atas Madura United

Adapun inisial para tersangka, yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler