Ada TKI Dieksekusi, Malaysia Janji Beritahu RI

Senin, 02 April 2012 – 18:52 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama terkait masalah hukum yang kerap timbul diantara kedua negara.

Berbagai permasalahan mulai dari tenaga kerja, pencurian ikan, pencurian kayu, narkotika, hingga terorisme, lewat kesepakatan yang tertuang di MoU, akan dicari solusi yang tepat.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan MoU didasari makin banyaknya permasalahan hukum yang terjadi diantara kedua negara. "Hingga diputuskan diperlukan ada MoU antara Indoensia dan Malaysia," kata Basrief, selepas menandatangani MoU dengan  Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Abdul Gani Patail, di Jakarta, Senin (2/4).

Nantinya, lanjut Basrief, keempat permasalahan hukum tersebut akan jadi fokus pembicaraan kedua delegasi. Disebutkan pula, MoU sebenarnya sudah direncakan sejak Oktober 2011 lalu. Namun karena berbagai hal, baru bisa terealisasi saat ini.

Sementara Tan Sri Abdul Gani mengatakan, MoU ke depannya akan meluas ke berbagai aspek hubungan kedua negara. Khusus soal TKI yang terkena hukuman mati, Tan Sri berjanji akan memberitahu pemerintah Indonesia sebelum dilakukan eksekusi.

TKI yang terkena masalah hukum berat di Malaysia dijanjikan Tan Sri, akan diberi pengacara yang akan membantunya saat menjalani proses hukum. Termasuk pula pemberitahuan pada pihak keluarga terpidana sebelum hukuman dijalankan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi : Demo BBM Tak Lagi Murni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler