Ada Uang dari Suami Sylviana Murni ke Penyebar SARA 212

Kamis, 29 Desember 2016 – 23:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Juwono. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - JPNN.Com - Polda Metro Jaya berencana memanggil seorang saksi bernama Gde Sardjana dalam kasus dugaan hate speech dengan tersangka Zamran. Gde merupakan suami Calon Wakil Gubernur DKI Sylviana Murni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik akan memeriksa Gede sebagai saksi bagi Zamran, Jumat (30/12). "Rencananya besok (30/12) yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Argo, Kamis (29/12).

BACA JUGA: Dini Hari Menghina Jokowi, Jelang Siang Dibekuk Polisi

Zamran merupakan tersangka kasus hate speech yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, dia mengunggah informasi bernuansa suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) bernada menghina.

Menurut Argo, berdasarkan penelusuran penyidik, ternyata ada aliran uang dari Gde ke Zamran. Uang itu ditransfer jelang Aksi 212 pada 2 Desember lalu.

BACA JUGA: Anies: Dunia Harus Belajar Toleransi dari Indonesia

Karenanya penyidik Polda Metro Jaya akan mengonfirmasi alasan Gde memberi uang ke Zamran. "Jadi ada aliran dana ke Zamran dari yang bersangkutan (Gde), makanya besok dimintai keterangan," tambah Argo.

Namun, Argo belum bisa memerinci maksud Gde mentransfer uang ke Zamran. "Uangnya untuk keperluan apa, kapan ditransfernya, berapa jumlahnya, ya itu yang akan dicari tahu besok," tuturnya.(elf/JPG/mg4/jpnn)

BACA JUGA: Gerindra: Kenapa Polisi Terus Incar Pendukung Aksi 212?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Didemo, Akom Kena Getahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hate Speech   SARA   Aksi 212  

Terpopuler