Ada Usulan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Dijadikan GBS, SK Mendikbudristek, Setuju?

Sabtu, 12 November 2022 – 17:34 WIB
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih punya ide menarik untuk menyelesaikan guru lulus PG tanpa formasi PPPK. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 55 ribu guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 belum bisa diangkat aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Mereka tidak mendapatkan formasi, karena dua hal. Pertama, pemda tidak mengajukan usulan formasi maksimal. Kedua, jumlah guru mata pelajaran tertentu berlebih. 

BACA JUGA: 6 Masalah Besar Honorer K2, Mulai Seleksi PPPK hingga Penghapusan, Ruwet!

Merespons masalah tersebut, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengusulkan agar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalihkan ke GBS (guru bantu sekolah). Mereka ditempatkan Kemendikbudristek di sekolah yang kekurangan guru.

"Daripada 55 guru lulus PG merana bertahun-tahun, mending dialihkan jadi guru bantu sekolah saja," kata Heti kepada JPNN.com, Sabtu (12/11).

BACA JUGA: Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Bisa Tenang, BKD & Disdik Siap Merealisasikan 

GBS, lanjutnya, pernah dijadikan solisi Kemendikbudristek untuk mengatasi kekurangan guru. GBS statusnya adalah guru Kemendikbudristek. Mereka mendapatkan SK Mendikbudristek.

Heti yakin para guru lulus PG tanpa formasi bersedia ditempatkan di mana saja, termasuk 3T. Terlebih lagi guru yang mengabdi di wilayah terdepan, terisolir, terluar akan mendapatkan tambahan tunjangan.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Mas Nadiem, Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Wajib Tahu, Sabar ya

"Saya pikir itu solusi paling aman, karena menunggu formasi tersedia itu lama lho, apalagi menunggu guru PNS dan PPPK pensiun," cetusnya.

Karena posisinya GBS, lanjut Heti, otomatis tidak bisa memilih daerah penempatan sendiri. Kemendikbudristek yang menempatkannya.

Selain itu, GBS juga langsung digaji Kemendikbudristek sehingga daerah tidak perlu keberatan menerima guru dari daerah lain. Keputusannya tergantung kepada guru itu sendiri, apakah bersedia atau tidak.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Gruu Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan pemerintah batal melaksanakan sistem penempatan lintas daerah untuk guru lulus PG.

Pasalnya, cukup banyak pemda menolak karena tidak ingin APBD-nya digunakan untuk membayar gaji bukan putra daerah. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler