jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Kamis (22/9). Ada yang berbeda dari sidang kali ini.
Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan tidak hadir saat sidang dibuka Majelis Hakim.
BACA JUGA: Ya Ampun… Modal Jambu Air, Bocah 13 Tahun Garap Murid SD
Pantauan di lokasi, di bangku kuasa hukum, hanya diisi Yudi Wibowo Sukinto, Sordame Purba, dan Hidayat Boestam.
Sementara itu, kubu Jessica menghadirkan ahli dari Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i.
BACA JUGA: Dalam Sehari, Al Dipukul, Dicakar, Lalu Kena Omel Orangtuanya
Meski tanpa Otto, Majelis Hakim tetap membuka persidangan. Ruba'i kemudian mengulas paparannya pada wilayah pembunuhan merupakan tindak pidana materiil. Ia menyebut perlunya unsur akibat dalam tindak pidana pembunuhan.
"Dalam hal ditemukan adanya unsur akibat konstitutif, harus diawali dengan apa yang menjadi sebab," ujar Ruba'i memberikan keterangannya di depan Majelis Hakim.
BACA JUGA: Tak Lebih dari 30 Menit, Rp 130 Juta Pindah Tangan
Ruba'i juga menjelaskan pandangannya terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SD Diperkosa Hingga Berdarah-darah, Pelaku Harus Dikebiri!
Redaktur : Tim Redaksi