Ada yang Berbeda dengan Penetapan UMP 2022 DKI Jakarta, Apa Itu?

Senin, 22 November 2021 – 14:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengetok upah minum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengetok upah minum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536.

Adapun ketetapan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

BACA JUGA: UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik Rp 37 Ribu, Sebegini Besarannya

Namun, ada yang berbeda dari penetapan UMP 2022 DKI Jakarta. Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Dikutip dari keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta beberapa program yang akan dijalankan untuk buruh dan pekerja adalah sebagai berikut:

BACA JUGA: Ini Jumlah UMP Jawa Tengah, Perusahaan-perusahaan Wajib Baca Syaratnya

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen. Diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler