jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, hasil visum repertum yang dibacakan jaksa penuntut umum tidak relevan. Menurutnya, hasil visum satu arah dan tidak menjelaskan sebab-akibat.
"Visum repertum itu dijelaskan lewat dokumen. Kalau anda baca tidak ada yang menyebutkan matinya korban karena sianida," kata Otto usai mendampingi sidang Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/6).
BACA JUGA: Suami Apaan Ini, Bukannya Siaga, Malah Gebukin Istri saat Mau Lahiran
Menurut dia, dakwaan hanya dititikberatkan pada keterangan saksi ahli yang menunjukkan Jessica mati karena sianida. Namun tidak dirincikan proses sianida masuk ke gelas, kemudian seberapa cepat sianida bercampur dengan kopi, berproses di dalam tubuh, sehingga membuat korban Mirna Wayan Salihin meregang nyawa.
"Dakwaan kemudian merujuk pada saksi ahli yang menyatakan bahwa diteliti sianida di sisa gelas Mirna. Itu yang diteliti. Bagaimana kita bisa tahu sisa minuman itu yang masuk berapa jumlah sianidanya. Ini yang janggal," ujar Otto.
BACA JUGA: Pengacara Jessica: Bisa Saja Itu Gula
Sementara itu, dari lampiran dakwaan, ada tiga barang bukti yang berkenaan dengan kopi tersebut. Antara lain:
1. BB I (Minuman Ice Vietnamese Coffe dalam gelas) positif mengandung zat atau bahan beracun dan atau berbahaya yaitu ion sianida (CN) = 7.400 mg/1. Setara dengan NaCN 15g/1, dengan ph = 13,0.
BACA JUGA: Kok Sekonyong-konyong Jessica Dituduh Racuni Mirna?
2. BB II (Minuman Ice Vietnamese coffee dalam botol) positif mengandung Zat / bahan beracun dan atau berbahaya yaitu ion sianida (CN) = 7.900 mg/1. Setara dengan NaCN 15g/1, dengan ph = 13,0.
3. BB V (lambung) mengandung zat / bahan beracun dan atau berbahaya yaitu ion sianida (CN) = 0.20 mg/1, dengan ph = 5,5. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur ke Jalan Buntu, Dua Jambret Dipermak Warga
Redaktur : Tim Redaksi